Deli Serdang I Repubik.co.id-Diamnya Camat pagar Merbau Junaidi SE.MSI saat dikonfirmasi team GRPK pda Senin 26 Oktober 2026 melalui telepun seluruh dan pesan WA dengan nomor 081376xxxx33,terkait tidak sinkronnya data yang diperoleh team GRPK di kantor camat batang kuis terkait pembatalan beberapa surat camat yang sempat diucapkan beliau kepada beberapa awak media Beberapa bulan yang lalu di kantor camat pagar Merbau,yang letaknya berada di desa Sugiharjo kecamatan Batang kuis,fakta yang diperoleh sampai saat ini tidak ditemukan Arsip pembatalan terhadap Beberapa SK Camat ,yang berada dikantor camat batang kuis.

Abdul Hadi ketua umum LSM GRPK menyampaikan,ini permasalahan yang sudah terjadi sejak tahun 2023,dimana pada waktu itu saya dan beberapa teman melaporkan secara Dumas kepolresta Deli terkait dugaan penjualan tanah Eks PTPN,dimana diatas tanah tersebut diterbitkan 3(tiga) SK Camat Batang kuis yang ditanda tangani oleh Avro Wibowo Selaku camat pada saat itu,dan Junaidi selaku sekretaris camat batang kuis,selain kedua ASN tersebut, mantan kepala desa Sugiharjo a.n Burhanuddin Juga ikut menandatangani surat tersebut.

Ketua umum GRPK juga menyampaikan saat ini proses Dumas tersebut telah dibuka kembali oleh Unit Harda polresta Deli Serdang dan masih berproses, adapun penyidik yang menangani perkara tersebut a.n Edi Anggara,sempat dilakukan pelaporan ke propam polresta Deli Serdang terkait ketidak propesionalan penyidik sebelumnya a.n Dales Matondang yang menyebabkan kasus tersebut terhenti ,dan saat ini pihak Paminal Polresta juga sedang melakukan pemeriksaan Terhadap dugaan pelanggaran etik dari oknum kepolisian tersebut.

Kami dari GRPK akan terus memantau kasus ini ,sampai hukum benar benar ditegakkan,dan terhadap para terduga Mafia tanah kiranya menjadi insaf dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.