Pergantian kepala desa juga tidak semestinya menghentikan pembangunan. RPJM Desa, RKP Desa, APBDes, peraturan desa, dan administrasi pemerintahan merupakan instrumen kelembagaan. Semuanya harus tetap berjalan ketika pemimpin berganti.
Jika program hanya hidup selama orang tertentu berkuasa, yang dibangun bukan institusi, melainkan ketergantungan personal.
Ingatan Sejarah
Pendukung penghapusan periodisasi turut menggunakan alasan historis. Disebutkan bahwa hukum Indonesia pernah tidak membatasi masa jabatan kepala desa.
Pernyataan itu hanya mengandung sebagian kebenaran. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 menetapkan masa jabatan kepala desapraja paling lama delapan tahun, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit batas pengangkatan atau pemilihan kembali.
Sebaliknya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengatur dengan jelas bahwa kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
UU Nomor 5 Tahun 1979, karena itu, tidak dapat dijadikan preseden jabatan tanpa batas.
Kajian Amancik, Putra Perdana Ahmad Saifulloh, dan Sovia Ivana Barus dalam Jurnal Rechtsvinding pada 2023 juga memperlihatkan bahwa pengaturan masa jabatan kepala desa selalu berubah dan pernah mengenal pembatasan periodisasi.
Terlebih, UU Nomor 5 Tahun 1979 lahir dalam pemerintahan yang sentralistik dan menyeragamkan desa. UU Desa pascareformasi memperkuat pengakuan terhadap hak asal-usul, kewenangan lokal, partisipasi masyarakat, dan kemandirian desa.
Sejarah semestinya menjadi pelajaran, bukan gudang pembenaran bagi kepentingan kekuasaan hari ini.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan langsung masa jabatan kepala desa. Durasi dan jumlah periodenya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Putusan itu tidak menutup kewenangan DPR dan pemerintah mengubah periodisasi. Namun, MK memberikan alasan konstitusional yang kuat bagi pembatasan kekuasaan. Batas masa jabatan diperlukan untuk memastikan alih generasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena seseorang terlalu lama berkuasa.
Dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang telah dijalani sebelum maupun setelah berlakunya UU Desa tetap diperhitungkan dalam menentukan batas periodisasi.
Pergantian undang-undang tidak boleh menghapus jejak masa jabatan sebelumnya.
Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK juga menyatakan ketentuan perpanjangan tidak dapat diberlakukan terhadap desa yang telah melaksanakan pilkades secara sah. Calon kepala desa yang terpilih tetap harus dilantik.
Kepentingan petahana tidak boleh menghapus hak calon terpilih dan suara warga.
Kebijakan hukum terbuka bukan cek kosong. Kebijakan tetap harus rasional, proporsional, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Kehendak organisasi kepala desa pun tidak dapat langsung dianggap sebagai kehendak masyarakat desa.
Risiko Kekuasaan
Kepala desa memiliki peran penting dalam pengelolaan APBDes, Dana Desa, aset, pengadaan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, BUM Desa, dan pengangkatan perangkat.
Kekuasaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang sepadan.
Dalam forum penguatan tata kelola pengadaan desa pada Mei 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut sekitar Rp681 triliun Dana Desa telah disalurkan sepanjang 2015–2025. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp60,57 triliun kepada 75.260 desa.
Besarnya sumber daya itu menuntut transparansi, bukan perpanjangan kekuasaan tanpa evaluasi.
