Data tersebut tidak berarti semua kepala desa korup. Sebagian besar tentu bekerja dengan jujur dalam kondisi administratif yang tidak mudah.
Sistem pengawasan justru diperlukan untuk melindungi kepala desa yang berintegritas sekaligus mencegah penyimpangan.
Penelitian Ginting dan kolega, Village Government’s Risk Management and Village Fund Administration in Indonesia, dalam jurnal Sustainability pada 2023, menemukan pada dua desa di Kabupaten Bandung bahwa pemahaman aparatur tentang manajemen risiko masih terbatas.
Pengelolaan Dana Desa menghadapi risiko perubahan kebijakan, kelemahan dokumentasi, kesalahan administrasi, keterlambatan anggaran, serta rendahnya partisipasi.
Karena hanya mencakup dua desa, hasilnya tidak dapat digeneralisasi secara nasional.
Penelitian Luh Komang Merawati, I Dewa Made Endiana, dan Ni Made Sunarsih pada 27 desa di Denpasar, yang diterbitkan Croatian and Comparative Public Administration pada 2025, memperlihatkan hasil yang lebih kompleks.
Partisipasi masyarakat berkorelasi positif dengan kepercayaan publik. Sebaliknya, akuntabilitas yang berhenti pada prosedur formal tidak otomatis meningkatkan kepercayaan.
Persepsi masyarakat terhadap korupsi menjadi faktor mediasi yang menentukan.
Studi lokal ini juga tidak dapat langsung mewakili seluruh desa di Indonesia. Pesannya jelas: laporan administratif saja tidak cukup. Tata kelola harus bekerja secara substantif dan dapat dirasakan oleh warga.
Demokrasi Desa
Otonomi desa bukan otonomi kepala desa. Dana Desa bukan dana kepala desa. Pemerintahan desa bukan perusahaan keluarga yang dapat dipertahankan atau diwariskan sesuai kehendak penguasanya.
Desa memang memiliki sejarah, adat, dan struktur sosial yang beragam. Demokrasi desa tidak harus menyalin seluruh bentuk demokrasi nasional. Namun, kekhasan desa tidak dapat digunakan untuk menghapus prinsip bahwa kekuasaan harus dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan diganti.
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah dan DPR harus memverifikasi klaim 36.000 kepala desa, menghitung biaya riil pilkades, memetakan kekosongan jabatan, serta mendengar warga, BPD, perempuan, pemuda, masyarakat adat, dan calon nonpetahana.
Kebijakan tidak boleh disusun hanya dari aspirasi pihak yang akan langsung memperoleh tambahan kekuasaan.
Jika masalahnya biaya, perbaiki pembiayaan pilkades. Jika masalahnya kekurangan pejabat, benahi mekanisme penugasan aparatur. Jika masalahnya konflik, kuatkan pencegahan dan penyelesaian sengketa. Jika masalahnya kesinambungan program, bangun birokrasi serta perencanaan yang tetap bekerja ketika pemimpin berganti.
Desa yang kuat bukan desa yang dipimpin oleh orang yang sama selama mungkin. Desa yang kuat adalah desa yang pemerintahannya tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti.
Kepala desa datang dan pergi, sedangkan warga tetap tinggal. Negara hukum harus berdiri di pihak mereka.
Sumber: Kompas.com
