Pada 9 September 2026, Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau Kades AMJ menemui pimpinan DPR. Organisasi itu mengklaim membawa aspirasi sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan suatu “skema keberlanjutan masa jabatan”. Di balik istilah administratif tersebut terdapat beberapa kehendak berbeda: memperpanjang masa jabatan petahana tanpa pemilihan kepala desa untuk waktu tertentu, menunda pilkades, membuka kemungkinan petahana atau mantan kepala desa menjadi penjabat, serta menghapus pembatasan jumlah periode.
Angka 36.000 perlu diperlakukan secara hati-hati. Angka itu berasal dari keterangan organisasi pengusul dan belum diumumkan sebagai data yang telah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri. Belum tersedia daftar terbuka mengenai nama kepala desa, daerah asal, akhir masa jabatan, dan bentuk persetujuan mereka terhadap setiap usulan.
Namun, terlepas dari jumlah pendukungnya, persoalan ini layak diperdebatkan. Pertanyaannya bukan sekadar berapa lama kepala desa boleh menjabat, melainkan bagaimana negara memahami kekuasaan di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.
Desa memerlukan kesinambungan pemerintahan. Akan tetapi, kesinambungan pemerintahan tidak sama dengan keberlanjutan orang yang sedang memegang jabatan. Yang harus dibuat kukuh adalah institusinya, bukan kursi pemimpinnya. Kepala desa merupakan pemegang mandat warga, bukan pemilik desa. Desa bukan kerajaan.
Aspirasi Berlapis
Penundaan pilkades, perpanjangan petahana, pengangkatan penjabat, dan penghapusan periodisasi mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Penundaan pilkades menggeser waktu pemilihan. Perpanjangan petahana mengubah berakhirnya mandat. Pengangkatan penjabat merupakan mekanisme administratif untuk mencegah kekosongan. Adapun penghapusan periodisasi berarti seseorang dapat mencalonkan diri berulang kali tanpa dibatasi jumlah periode.
Istilah “masa jabatan tidak terbatas” juga perlu dijelaskan. Usulan itu bukan berarti seseorang dilantik sekali lalu menjabat seumur hidup. Masa setiap periode dapat tetap dibatasi, tetapi orang yang sama diperbolehkan kembali mencalonkan diri tanpa batas.
Jika pencalonan kembali tetap disertai pilkades, mandat elektoral memang diperbarui. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika gagasan itu digabungkan dengan penundaan pilkades dan perpanjangan otomatis petahana. Dalam keadaan terakhir, kekuasaan berlanjut tanpa mandat baru dari warga.
Hingga 14 September 2026, usulan tersebut belum menjadi kebijakan. Pimpinan DPR baru menyatakan akan mengoordinasikannya dengan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mempelajari sisi positif dan negatifnya.
Belum ada keputusan nasional yang menunda pilkades, memperpanjang petahana, ataupun memulai perubahan baru terhadap Undang-Undang Desa.
Batas Jabatan
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menentukan kepala desa menjabat selama delapan tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Bagi kepala desa yang dipilih setelah berlakunya rezim baru, batas umumnya ialah dua periode atau 16 tahun. Adapun kepala desa yang telah menjabat sebelumnya tunduk pula pada ketentuan peralihan Pasal 118.
Karena itu, riwayat masa jabatan kepala desa lama tidak selalu dapat dihitung secara sederhana dengan rumus delapan tahun dikali dua.
Sebelum perubahan 2024, UU Desa menetapkan masa jabatan enam tahun dengan kesempatan menduduki jabatan paling banyak tiga periode. Revisi terakhir mengganti pola tersebut menjadi delapan tahun dengan paling banyak dua periode untuk rezim umum ke depan.
Delapan tahun bukan waktu singkat. Dalam satu atau dua periode, seorang kepala desa memiliki waktu panjang untuk memperbaiki pelayanan, membangun infrastruktur, memberdayakan masyarakat, dan menyiapkan regenerasi.
Jika waktu tersebut masih dianggap tidak cukup, persoalannya mungkin bukan pada durasi jabatan, melainkan pada kualitas perencanaan dan kapasitas pemerintahan desa.
Kekuasaan publik harus dibatasi oleh waktu, kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban. Pembatasan tidak lahir dari anggapan bahwa setiap pejabat pasti menyalahgunakan kekuasaan. Ia diperlukan karena negara hukum tidak boleh menggantungkan keselamatan institusi pada watak orang yang sedang berkuasa.
Orang baik pun perlu dibatasi. Bukan karena ia tidak dipercaya, melainkan karena hukum tidak hanya dirancang untuk keadaan ketika kekuasaan berada di tangan orang baik.
Dalih Efisiensi
Kades AMJ menilai pilkades dapat membebani keuangan daerah. Dalam suasana efisiensi anggaran, penundaan pemilihan dianggap dapat mengurangi pengeluaran sekaligus memberi kesempatan kepada petahana untuk menyelesaikan program pembangunan.
Alasan itu harus diuji dengan data. Belum dipublikasikan secara terbuka berapa pilkades yang harus diselenggarakan pada 2027–2029, biaya rata-rata setiap pemilihan, total anggaran yang diperlukan, dan besarnya penghematan jika pilkades ditunda.
Tanpa perhitungan tersebut, efisiensi baru merupakan alasan politik, belum menjadi kebijakan berbasis bukti.
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Pemilu, pilkada, dan pilkades diselenggarakan bukan karena murah, melainkan karena rakyat berhak menentukan siapa yang menggunakan kekuasaan atas nama mereka.
Jika keterbatasan fiskal cukup untuk memperpanjang masa jabatan petahana, alasan serupa dapat digunakan terhadap hampir semua jabatan elektif.
Biaya seharusnya ditekan melalui pilkades serentak, penyederhanaan logistik, standardisasi pembiayaan, transparansi pengadaan, dan pembagian tanggung jawab fiskal yang jelas.
Pembatasan hak memilih hanya dapat dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dalam keadaan luar biasa. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin telah mengingatkan bahwa tidak terdapat keadaan memaksa yang membenarkan penundaan pilkades.
Masalah fiskal tidak dengan sendirinya menjadi keadaan darurat. Anggaran dapat disesuaikan, tetapi mandat rakyat tidak boleh diperpanjang hanya berdasarkan kesepakatan elite.
Stabilitas Semu
Alasan berikutnya adalah stabilitas. Pilkades disebut dapat memicu konflik horizontal, mengganggu pelayanan, serta menghambat pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan ketahanan pangan.
Konflik pilkades memang nyata. Persaingan dapat membelah keluarga dan kelompok sosial. Namun, menganggap pilkades harus ditunda karena dapat memunculkan konflik berarti menyalahkan demokrasi atas kelemahan penyelenggaraannya.
Konflik semestinya dijawab melalui aturan pencalonan yang jelas, data pemilih yang akurat, panitia yang netral, pengawasan yang kuat, dan penyelesaian sengketa yang cepat. Bukan dengan menutup kesempatan warga untuk mengevaluasi pemimpinnya.
Stabilitas yang tercipta karena rakyat tidak diberi kesempatan memilih merupakan stabilitas semu. Ketidakpuasan tidak hilang hanya karena pemilihan ditiadakan. Ia dapat berubah menjadi penolakan sosial, gugatan hukum, atau ketidakpercayaan kepada pemerintah desa.
Pilkades bukan gangguan terhadap pemerintahan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban. Melalui pemilihan, warga menentukan apakah kepala desa layak memperoleh mandat kembali atau harus diganti.
Pergantian kepala desa juga tidak semestinya menghentikan pembangunan. RPJM Desa, RKP Desa, APBDes, peraturan desa, dan administrasi pemerintahan merupakan instrumen kelembagaan. Semuanya harus tetap berjalan ketika pemimpin berganti.
Jika program hanya hidup selama orang tertentu berkuasa, yang dibangun bukan institusi, melainkan ketergantungan personal.
Ingatan Sejarah
Pendukung penghapusan periodisasi turut menggunakan alasan historis. Disebutkan bahwa hukum Indonesia pernah tidak membatasi masa jabatan kepala desa.
Pernyataan itu hanya mengandung sebagian kebenaran. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 menetapkan masa jabatan kepala desapraja paling lama delapan tahun, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit batas pengangkatan atau pemilihan kembali.
Sebaliknya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengatur dengan jelas bahwa kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
UU Nomor 5 Tahun 1979, karena itu, tidak dapat dijadikan preseden jabatan tanpa batas.
Kajian Amancik, Putra Perdana Ahmad Saifulloh, dan Sovia Ivana Barus dalam Jurnal Rechtsvinding pada 2023 juga memperlihatkan bahwa pengaturan masa jabatan kepala desa selalu berubah dan pernah mengenal pembatasan periodisasi.
Terlebih, UU Nomor 5 Tahun 1979 lahir dalam pemerintahan yang sentralistik dan menyeragamkan desa. UU Desa pascareformasi memperkuat pengakuan terhadap hak asal-usul, kewenangan lokal, partisipasi masyarakat, dan kemandirian desa.
Sejarah semestinya menjadi pelajaran, bukan gudang pembenaran bagi kepentingan kekuasaan hari ini.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan langsung masa jabatan kepala desa. Durasi dan jumlah periodenya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Putusan itu tidak menutup kewenangan DPR dan pemerintah mengubah periodisasi. Namun, MK memberikan alasan konstitusional yang kuat bagi pembatasan kekuasaan. Batas masa jabatan diperlukan untuk memastikan alih generasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena seseorang terlalu lama berkuasa.
Dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang telah dijalani sebelum maupun setelah berlakunya UU Desa tetap diperhitungkan dalam menentukan batas periodisasi.
Pergantian undang-undang tidak boleh menghapus jejak masa jabatan sebelumnya.
Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK juga menyatakan ketentuan perpanjangan tidak dapat diberlakukan terhadap desa yang telah melaksanakan pilkades secara sah. Calon kepala desa yang terpilih tetap harus dilantik.
Kepentingan petahana tidak boleh menghapus hak calon terpilih dan suara warga.
Kebijakan hukum terbuka bukan cek kosong. Kebijakan tetap harus rasional, proporsional, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Kehendak organisasi kepala desa pun tidak dapat langsung dianggap sebagai kehendak masyarakat desa.
Risiko Kekuasaan
Kepala desa memiliki peran penting dalam pengelolaan APBDes, Dana Desa, aset, pengadaan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, BUM Desa, dan pengangkatan perangkat.
Kekuasaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang sepadan.
Dalam forum penguatan tata kelola pengadaan desa pada Mei 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut sekitar Rp681 triliun Dana Desa telah disalurkan sepanjang 2015–2025. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp60,57 triliun kepada 75.260 desa.
Besarnya sumber daya itu menuntut transparansi, bukan perpanjangan kekuasaan tanpa evaluasi.
Data tersebut tidak berarti semua kepala desa korup. Sebagian besar tentu bekerja dengan jujur dalam kondisi administratif yang tidak mudah.
Sistem pengawasan justru diperlukan untuk melindungi kepala desa yang berintegritas sekaligus mencegah penyimpangan.
Penelitian Ginting dan kolega, Village Government’s Risk Management and Village Fund Administration in Indonesia, dalam jurnal Sustainability pada 2023, menemukan pada dua desa di Kabupaten Bandung bahwa pemahaman aparatur tentang manajemen risiko masih terbatas.
Pengelolaan Dana Desa menghadapi risiko perubahan kebijakan, kelemahan dokumentasi, kesalahan administrasi, keterlambatan anggaran, serta rendahnya partisipasi.
Karena hanya mencakup dua desa, hasilnya tidak dapat digeneralisasi secara nasional.
Penelitian Luh Komang Merawati, I Dewa Made Endiana, dan Ni Made Sunarsih pada 27 desa di Denpasar, yang diterbitkan Croatian and Comparative Public Administration pada 2025, memperlihatkan hasil yang lebih kompleks.
Partisipasi masyarakat berkorelasi positif dengan kepercayaan publik. Sebaliknya, akuntabilitas yang berhenti pada prosedur formal tidak otomatis meningkatkan kepercayaan.
Persepsi masyarakat terhadap korupsi menjadi faktor mediasi yang menentukan.
Studi lokal ini juga tidak dapat langsung mewakili seluruh desa di Indonesia. Pesannya jelas: laporan administratif saja tidak cukup. Tata kelola harus bekerja secara substantif dan dapat dirasakan oleh warga.
Demokrasi Desa
Otonomi desa bukan otonomi kepala desa. Dana Desa bukan dana kepala desa. Pemerintahan desa bukan perusahaan keluarga yang dapat dipertahankan atau diwariskan sesuai kehendak penguasanya.
Desa memang memiliki sejarah, adat, dan struktur sosial yang beragam. Demokrasi desa tidak harus menyalin seluruh bentuk demokrasi nasional. Namun, kekhasan desa tidak dapat digunakan untuk menghapus prinsip bahwa kekuasaan harus dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan diganti.
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah dan DPR harus memverifikasi klaim 36.000 kepala desa, menghitung biaya riil pilkades, memetakan kekosongan jabatan, serta mendengar warga, BPD, perempuan, pemuda, masyarakat adat, dan calon nonpetahana.
Kebijakan tidak boleh disusun hanya dari aspirasi pihak yang akan langsung memperoleh tambahan kekuasaan.
Jika masalahnya biaya, perbaiki pembiayaan pilkades. Jika masalahnya kekurangan pejabat, benahi mekanisme penugasan aparatur. Jika masalahnya konflik, kuatkan pencegahan dan penyelesaian sengketa. Jika masalahnya kesinambungan program, bangun birokrasi serta perencanaan yang tetap bekerja ketika pemimpin berganti.
Desa yang kuat bukan desa yang dipimpin oleh orang yang sama selama mungkin. Desa yang kuat adalah desa yang pemerintahannya tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti.
Kepala desa datang dan pergi, sedangkan warga tetap tinggal. Negara hukum harus berdiri di pihak mereka.
Sumber: Kompas.com
