Deli Serdang I Republik.co.id-Pemaparan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polresta Deli Serdang bersama sejumlah instansi terkait pada Jumat (30/10/2026) menyisakan tanda tanya. DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti perbedaan jumlah barang bukti ganja dalam pengungkapan kasus di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, yang terjadi pada 25 Oktober 2026.
Persoalannya terletak pada perbedaan jumlah barang bukti yang sebelumnya disebut mencapai 20 kilogram, sementara dalam informasi yang diperoleh GRPK saat pemaparan hasil pengungkapan, jumlahnya hanya berkisar 14 kilogram.
Ketua DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba dan Wakil Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang terkait penggerebekan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kasat Narkoba disebut mengakui bahwa dirinya bersama tim merupakan pihak yang mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih 20 kilogram. Pengakuan tersebut, menurut GRPK, disaksikan langsung oleh sekitar lima orang perwakilan tim yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Namun, ketika hasil pengungkapan kasus narkotika dipaparkan kepada publik pada Jumat (30/10/2026), muncul informasi bahwa barang bukti ganja dari pengungkapan tersebut hanya sekitar 14 kilogram.
Perbedaan angka tersebut sontak menjadi perhatian GRPK. Sebab, jika benar barang bukti awal mencapai 20 kilogram, terdapat selisih sekitar 6 kilogram yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang terang.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Sebelumnya disampaikan sekitar 20 kilogram, tetapi dalam pemaparan muncul angka sekitar 14 kilogram. Lantas, ke mana selisih 6 kilogram tersebut? Apakah ada persoalan penimbangan, pencatatan, atau ada hal lain? Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Abdul Hadi.
Menurutnya, persoalan barang bukti narkotika bukan perkara administratif biasa. Setiap gram barang bukti harus memiliki kejelasan sejak proses pengamanan, penimbangan, penyitaan, penyimpanan hingga penyerahan kepada penyidik. Apalagi narkotika merupakan barang bukti yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan.
GRPK menilai transparansi pengelolaan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pemberantasan narkotika. Jangan sampai keberhasilan penangkapan justru dibayangi pertanyaan mengenai keutuhan barang bukti yang diamankan.
Tak hanya menyoroti persoalan tersebut, GRPK juga mendorong penguatan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Pemeriksaan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap pejabat yang wajib melaporkannya dinilai perlu dilakukan secara konsisten, termasuk penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran kekayaan.
Selain itu, GRPK mengusulkan agar tes urine dilakukan secara berkala dan menyeluruh terhadap seluruh personel kepolisian, tanpa terkecuali, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparat penegak hukum.
“Jangan hanya masyarakat yang terus-menerus diperiksa dan diberantas. Internal institusi juga harus menunjukkan komitmen yang sama. Tes urine harus dilakukan secara menyeluruh, dan pengawasan terhadap kekayaan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN juga harus berjalan. Aparat pemberantas narkoba harus menjadi contoh dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.
Abdul Hadi menambahkan, kritik yang disampaikan GRPK bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan dapat dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.