Medan | Republik.co.id — Nur Asiah (51) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses lelang aset yang dijaminkannya di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Medan. Ia mempertanyakan transparansi proses lelang yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, dengan nilai lelang sekitar Rp165 juta, sementara nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Nur Asiah mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan lelang, nilai limit yang ditetapkan, serta dokumen pendukung proses tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima surat peringatan yang disebutnya sebagai SP 1, SP 2, dan SP 3, serta mengaku belum mendapatkan kesempatan penyelesaian kredit yang dinilainya memadai.
Keberatan tersebut disampaikan Nur Asiah saat mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara di Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.
Ia berharap OJK memeriksa seluruh dokumen kredit dan proses lelang, termasuk riwayat pembayaran, status kewajiban yang masih tersisa, dokumen jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit, serta bukti pemberitahuan kepada dirinya.
Berawal dari Kewajiban Kredit Orang Tua
Nur Asiah menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kewajiban utang orang tuanya, Ismail Syam, kepada Bank Mandiri yang menurut keterangannya telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Saya yang kemudian melunasi dan menyelesaikannya dengan mengagunkan sertifikat rumah ke Bank Mandiri,” ujar Nur Asiah.
Ia mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dengan angsuran sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta. Namun, kondisi ekonomi yang semakin berat membuatnya kesulitan melanjutkan pembayaran seluruh kewajiban kredit, terutama yang berkaitan dengan rekening koran.
Menurut keterangannya, terdapat dua sertifikat rumah yang menjadi bagian dari jaminan. Salah satu aset disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp360 juta untuk membantu pembayaran kewajiban kredit.
Sementara itu, satu aset lainnya masih menjadi persoalan karena menurut Nur Asiah masuk proses lelang dengan nilai sekitar Rp165 juta. Ia mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut karena memperkirakan aset itu memiliki nilai sekitar Rp800 juta.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dimintanya untuk diperiksa secara objektif, termasuk melalui dokumen penilaian aset dan penetapan nilai limit lelang.
Mengaku Sudah Memiliki Calon Pembeli
Nur Asiah juga menyatakan telah memiliki calon pembeli ketika aset tersebut hendak dilelang. Namun, menurut pengakuannya, calon pembeli itu tidak diterima.
“Waktu mau dilelang, sebenarnya saya sudah mempunyai pembeli. Tetapi pembeli itu ditolak. Sampai sekarang data lelangnya juga tidak diberikan kepada saya,” katanya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Meski demikian, Nur Asiah menegaskan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajibannya kepada pihak bank.
“Saya masih mau melunasi sisa utang. Saya meminta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jangan sampai rumah saya dilelang sementara saya tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan data lelangnya,” tegasnya.
Nur Asiah berharap pihak bank membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan posisi kewajiban kredit, status jaminan, serta tahapan yang telah dilakukan dalam proses lelang.
Desak OJK Periksa Dokumen dan Proses Lelang
Atas persoalan tersebut, Nur Asiah meminta OJK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepatuhan perbankan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.