Deli Serdang I Republik.co.id-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang menyeret nama mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan (Ketapang) Sumatera Utara berinisial J.
Pertanyaan tersebut disampaikan Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Investigasi GRPK, Hamizad, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Senin (26/10/2026). Kedatangannya bertujuan meminta informasi mengenai perkembangan surat yang sebelumnya dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait proses penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam kunjungan itu, Hamizad bertemu dengan staf Intelijen Kejari Deli Serdang untuk berkoordinasi mengenai perkembangan penanganan kasus.
Berdasarkan keterangan staf Intelijen Kejari Deli Serdang sebagaimana disampaikan GRPK, hingga kunjungan tersebut dilakukan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia belum diterima oleh pihak kejaksaan.
Kondisi ini menjadi perhatian GRPK karena, menurut informasi yang disampaikan, proses koordinasi antara inspektorat dan aparat penegak hukum seyogianya berlangsung selama 60 hari kerja. Namun, waktu yang telah berjalan disebut mendekati 120 hari.
Belum diterimanya LHP tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas GRPK agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara transparan.
Meski demikian, kepastian mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta alasan belum diserahkannya LHP perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Inspektorat Kementerian Pertanian RI dan Kejari Deli Serdang.
GRPK berharap Kejari Deli Serdang dapat terus berkoordinasi secara aktif dengan instansi terkait agar penanganan dugaan penyalahgunaan alsintan tersebut memperoleh kejelasan.
Pasalnya, persoalan distribusi dan pemanfaatan bantuan alsintan menyangkut kepentingan petani yang membutuhkan dukungan sarana produksi untuk menunjang kegiatan pertanian mereka.
GRPK menilai, apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi merugikan kepentingan petani sekaligus menimbulkan persoalan dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, perkembangan penanganan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan sektor pertanian.
Hamizad menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pihak mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegas Hamizad.
Menurut GRPK, pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah, khususnya alsintan yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.
GRPK juga berharap instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan proses penghitungan potensi kerugian negara agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai belum diterimanya LHP Inspektorat Kementerian Pertanian RI bersumber dari keterangan staf Intelijen Kejari Deli Serdang sebagaimana disampaikan GRPK. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan dan inspektorat tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status penanganan perkara tersebut.(TIM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.