Menurutnya, dialog terbuka antara pengelola pasar, pengembang, pemerintah daerah, dan pedagang perlu dilakukan sebelum proses revitalisasi berlanjut lebih jauh.

Pertanyakan Perizinan dan Rencana Peletakan Batu Pertama

Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi yang diterima Adi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan revitalisasi Pasar Petisah.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa peletakan batu pertama proyek tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (12/10/2026) dan disebut-sebut akan dihadiri Wali Kota Medan.

Namun, hingga keterangannya disampaikan, dugaan mengenai perizinan tersebut belum disertai dokumen yang dapat memastikan status legalitas proyek. Karena itu, Adi meminta agar seluruh persyaratan administrasi dan perizinan diperiksa terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.

“Kalau benar masih ada persoalan perizinan, tentu ini harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan dimulai ketika status perizinannya belum jelas. Pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status proyek tersebut.

Mekanisme Pengundian Kios Pengganti Dipertanyakan

Selain perizinan, Adi juga menyoroti mekanisme pencabutan nomor undian untuk menentukan kios pengganti atau lokasi penampungan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari hasil penelusuran di lapangan, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penempatan kios pengganti. Adi mencontohkan adanya pedagang yang disebut memperoleh kios tepat di depan kios lamanya, bahkan diduga mendapatkan lebih dari satu pintu kios.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa pedagang tersebut sebelumnya telah menyampaikan keinginan untuk menempati lokasi tersebut.

“Kalau memang penentuan kios dilakukan melalui pengundian sesuai prosedur, mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa ada pedagang yang disebut bisa mendapatkan kios tepat di depan kios lamanya, bahkan lebih dari satu pintu? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pedagang,” ujar Adi.

Ia meminta PUD Pasar membuka informasi mengenai mekanisme pengundian, kriteria penempatan, serta daftar alokasi kios pengganti kepada para pedagang yang berkepentingan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh pedagang memperoleh perlakuan yang adil dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Minta Wali Kota Medan Turun Langsung

Di akhir keterangannya, Adi berharap Wali Kota Medan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh persoalan yang muncul sebelum proses revitalisasi dilanjutkan.

Ia meminta pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan, mekanisme relokasi dan pengundian kios, kesiapan lokasi penampungan, serta dampak pembangunan terhadap pedagang di lantai satu maupun lantai dua.

“Kami menyayangi Wali Kota Medan dan tidak ingin beliau mendapat sorotan dari para pedagang akibat persoalan yang sebenarnya bisa diperiksa dan diselesaikan sejak awal. Harapan kami, peletakan batu pertama ditunda terlebih dahulu sampai persoalan internal PUD Pasar dan keluhan pedagang yang terdampak mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.

Adi juga mempertanyakan alasan Pasar Petisah menjadi lokasi pengembangan pusat UMKM, sementara menurut pandangannya masih ada pasar lain yang perlu mendapat perhatian, termasuk Pasar Aksara yang dinilainya belum pulih sepenuhnya dari aktivitas perdagangan seperti sebelumnya.