Deli Serdang I Republik.co.id-Penanganan dugaan korupsi kepala Desa Jati Baru kecamatan Pagar merbau tahun anggaran 2023–2024 yang telah memasuki tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut mendorong P2BMI dan Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) untuk terus memantau proses penanganan perkara dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah memerintahkan kepala desa terkait untuk mengembalikan dana senilai ratusan juta rupiah ke kas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pengembalian tersebut disebut memiliki batas waktu 30 hari sejak LHP diterbitkan.
namun, perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut masih menjadi perhatian. Belum terlihatnya kemajuan yang signifikan sejak penyelidikan dimulai menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat dan langkah hukum yang telah ditempuh oleh aparat berwenang.
Sikap Kepala Inspektorat Deli Setdang yang dinilai tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat turut memunculkan tanda tanya. Keterbatasan informasi mengenai tindak lanjut LHP, termasuk mekanisme pengembalian dana dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, berpotensi memperbesar kecurigaan publik.
Situasi ini juga memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya kong kalikong antara Inspektorat dan kepala desa tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
P2BMI dan GRPK menegaskan akan terus melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kedua lembaga tersebut berharap seluruh informasi terkait hasil pemeriksaan, kewajiban pengembalian kerugian daerah, dan tindak lanjut penyelidikan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Bagi P2BMI dan GRPK, pengawasan terhadap dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, kejelasan tindak lanjut LHP serta kepastian status hukum perkara menjadi hal penting yang perlu segera disampaikan oleh instansi terkait.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan uang negara, sementara setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berlandaskan bukti diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara serius.(Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.