Pokok persoalan yang diuji di persidangan bukan semata-mata apakah pengguna jasa telah melakukan pembayaran kepada Pelindo, melainkan juga apakah transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan telah dicatat, direkonsiliasi, dan disetorkan sebagai PNBP sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keterangan bahwa pembayaran telah dilakukan perlu dibandingkan secara terperinci dengan data kapal, tanggal transaksi, nota pembayaran, serta bukti penyetoran kepada pihak yang berwenang.

Perbedaan utama yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi Pelindo mengenai pembayaran jasa kapal, sementara dakwaan JPU mempersoalkan pencatatan dan penyaluran penerimaan negara. Kedua hal tersebut berkaitan, tetapi tidak serta-merta identik. Pembayaran kepada penyedia jasa perlu dibuktikan keterkaitannya dengan kewajiban PNBP yang dipersoalkan dalam perkara.

Kuasa Hukum Rivolino Minta Bukti Pembayaran Diperlihatkan

Usai persidangan, Dr. Hepy Laia selaku kuasa hukum terdakwa Rivolino menilai keterangan para saksi Pelindo membuka ruang untuk menguji kembali ketepatan data yang digunakan dalam penyidikan dan penyusunan dakwaan.

Menurut Hepy, keterangan pihak Pelindo yang menangani pencatatan dan keuangan penting untuk dibandingkan dengan data kapal yang disebut dalam dakwaan JPU.

“Manajer keuangan di Pelindo, setelah kita pertanyakan terkait masalah data kapal sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, dari Pelindo saksi mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan,” kata Hepy.

Ia mengatakan, sesuai arahan hakim dalam persidangan, pihak Pelindo diharapkan membawa bukti pembayaran pada sidang berikutnya. Dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah pembayaran yang disebut saksi benar-benar berkaitan dengan kapal dan transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan.

“Mungkin persidangan berikutnya akan ditunjukkan terkait data yang sudah dibayar itu. Begitu juga data yang sudah kita peroleh, apa yang sudah didakwakan ini sebenarnya sudah dibayarkan,” ujarnya.

Hepy juga menyoroti perlunya pencocokan data antara hasil perhitungan akuntan publik yang digunakan sebagai dasar penghitungan dugaan kerugian negara dan data yang dimiliki KSOP Belawan maupun Pelindo.

“Jadi sidang hari ini menjadi angin segar untuk membuktikan dakwaan klien kami,” kata Hepy.

Bukti Transaksi Jadi Kunci Pembuktian

Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas status pembayaran kapal-kapal yang tercantum dalam dakwaan. Pembuktian tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan data yang muncul berkaitan dengan pembayaran yang belum dilakukan, keterlambatan pencatatan, proses rekonsiliasi, atau persoalan penyetoran PNBP.

Keterangan para saksi Pelindo menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya. Sebaliknya, dugaan kerugian negara yang diuraikan dalam dakwaan juga masih harus diuji melalui proses persidangan.

Dengan demikian, kepastian mengenai status pembayaran dan ada atau tidaknya penyimpangan PNBP harus didasarkan pada bukti yang terverifikasi serta penilaian majelis hakim, bukan hanya pada pernyataan salah satu pihak.

Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap kesesuaian data transaksi, pencatatan penerimaan, dan penyetoran PNBP dalam perkara dugaan korupsi di Pelabuhan Belawan tersebut.

(Adel)