BELAWAN | REPUBLIK.CO.ID — Sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam persidangan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan menyatakan, berdasarkan pengetahuan mereka, pembayaran atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa telah dilakukan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). Pernyataan para saksi menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara keterangan mengenai pembayaran yang disampaikan pihak Pelindo dan dugaan penyimpangan pencatatan PNBP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan di antaranya Yusrizal selaku Executive General Manager PT Pelindo, Maslinda Harianja selaku Senior Manager Marketing dan Penjualan, Joko Ramani Putra selaku deputi manajer, serta Syarif Husain selaku Manager Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan.
Saksi Pelindo Sebut Pembayaran Telah Dilakukan
Dalam persidangan, Joko Ramani Putra menjelaskan bahwa Pelindo memberikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Belawan. Sementara itu, KSOP menjalankan kewenangan terkait pemeriksaan dokumen kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Joko menerangkan bahwa pelayanan kapal wajib pandu dilakukan melalui mekanisme perizinan, pelayanan jasa, pencatatan transaksi, dan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan mengenai pembayaran juga disampaikan Maslinda Harianja. Ia menjelaskan bahwa data pelayanan dan transaksi kapal dicocokkan melalui proses pencocokan dan penelitian data atau rekonsiliasi antara Pelindo dan KSOP. Proses tersebut berkaitan dengan pencatatan penerimaan dan penyetoran PNBP.
Maslinda mengaku mengetahui adanya pembayaran atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Namun, ia juga menyebut terdapat pembayaran yang dilakukan setelah perkara mulai bergulir.
“Setahu saya semua sudah dibayarkan, semua yang dalam dakwaan. Ada kapal yang sudah dibayar setelah kasus ini bergulir, ada juga,” ungkap Maslinda di persidangan.
Sementara itu, Syarif Husain selaku Manager Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, pembayaran atas jasa tersebut telah dilakukan.
“Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tahu ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tahu apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar,” ujar Syarif di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cipto Hosari Nababan.
Meski demikian, keterangan tersebut belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh transaksi yang dipersoalkan telah tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan. Status setiap pembayaran masih perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, nota pembayaran, data rekonsiliasi, dan bukti penyetoran PNBP.
Terlebih, pengakuan saksi mengenai pembayaran juga perlu ditelusuri berdasarkan waktu pembayaran, termasuk apakah transaksi dilakukan sebelum atau setelah perkara bergulir.
Dakwaan JPU Sebut Dugaan Kerugian Negara Rp1,49 Miliar
Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan PNBP di Pelabuhan Belawan disebut terjadi selama periode 2023–2024.
Berdasarkan uraian dakwaan, terdapat kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang, berdasarkan dokumen SPB, disebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi wajib pandu. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara tidak tercatat atau tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.