H. Makawi Adukan PN Jakarta Utara ke Bawas MA dan Ombudsman, Desak Pemeriksaan Jurusita dan Panitera

JAKARTA | Republik .co.id — Persoalan administrasi pemanggilan para tergugat dalam perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berbuntut panjang. Setelah empat kali persidangan, proses pemanggilan tergugat disebut masih menghadapi kendala, meskipun pihak penggugat mengaku telah memperbaiki dan memverifikasi alamat yang dipersoalkan.

Merasa proses pencarian keadilan terhambat akibat persoalan administrasi yang terus berulang, H. Makawi akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara pada Jumat (30/10/2026).

Pengaduan tersebut sekaligus menjadi desakan agar lembaga pengawas melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas jurusita dan panitera yang menangani administrasi pemanggilan dalam perkara tersebut.

Alamat Disebut Tidak Dikenal, Penggugat Pertanyakan Kinerja Administrasi Pengadilan

Persoalan bermula dari keterangan bahwa alamat para tergugat tidak dikenal dalam proses pemanggilan persidangan.

Padahal, menurut pihak penggugat, alamat yang dimaksud telah diperbaiki dan keberadaannya telah dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Bahkan, pada Selasa (27/10/2026), tim kuasa hukum bersama sejumlah awak media mendatangi alamat di Jalan Jati Rawamangun Nomor 67 B, Jakarta Timur.

Dalam kunjungan tersebut, keberadaan alamat diklaim telah dikonfirmasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Babinsa, serta disaksikan anggota kepolisian setempat.

Temuan lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak penggugat mengenai penyebab terus berulangnya kendala pemanggilan.

Mengapa alamat yang disebut telah diverifikasi bersama perangkat lingkungan masih menjadi persoalan dalam administrasi pemanggilan pengadilan?

Pertanyaan inilah yang diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga pengawas.

Meski demikian, keberadaan fisik suatu alamat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemanggilan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum acara. Keabsahan dan pelaksanaan pemanggilan tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku.

H. Makawi Desak Bawas MA dan Ombudsman Periksa Jurusita serta Panitera

Melalui pengaduannya, H. Makawi meminta Bawas MA dan Ombudsman RI menelusuri secara menyeluruh proses administrasi pemanggilan para tergugat.

Pemeriksaan diharapkan mencakup relaas panggilan, bukti pengiriman surat, pencatatan administrasi perkara, serta pelaksanaan tugas petugas pengadilan yang bertanggung jawab terhadap proses pemanggilan.

Ia juga mendesak agar jurusita dan panitera yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut dimintai klarifikasi guna mengetahui penyebab kendala yang terus berulang.

“Jangan sampai ada permainan oknum yang membuat perkara ini terus berlarut-larut. Saya sudah mengikuti proses persidangan, alamat sudah diperbaiki, bahkan sudah kami datangi langsung dan dibenarkan aparat lingkungan. Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa. Saya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan dipermainkan oleh persoalan administrasi yang terus berulang,” tegas H. Makawi.

Menurutnya, masyarakat yang mencari keadilan berhak memperoleh pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian prosedur.

Ia berharap pengaduan tersebut tidak berhenti sebatas laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.