Medan | Republik.co.id – Rencana revitalisasi Pasar Petisah Medan yang akan dikembangkan menjadi Blok Petisah Medan dengan mengalihfungsikan lantai dua menjadi pusat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai sorotan. Sejumlah persoalan terkait relokasi pedagang, akses berjualan, mekanisme pengundian kios pengganti hingga dugaan belum lengkapnya perizinan menjadi perhatian Adi Lubis.
Adi Lubis menilai, rencana revitalisasi tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Menurut Adi, persoalan itu bermula ketika dirinya menerima telepon dari salah seorang anggota keluarganya yang telah lama berjualan pakaian di lantai dua Pasar Petisah. Pedagang tersebut mengeluhkan rencana revitalisasi yang mengharuskannya pindah dari kios lama ke lokasi pengganti yang dinilai tidak sesuai.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Adi mengaku langsung mendatangi lantai dua Pasar Petisah untuk melihat kondisi kios yang ditawarkan sebagai tempat pengganti.
Setelah melihat langsung lokasi tersebut, Adi menilai kios pengganti tidak sebanding dengan kios lama yang ditempati keluarganya. Pasalnya, kios lama berada di posisi strategis, tepat di pintu masuk lantai dua, sedangkan lokasi pengganti berada di bagian belakang dan berdekatan dengan area penjualan makanan.
“Bagaimana mungkin pedagang pakaian yang selama ini berjualan di lokasi strategis dipindahkan ke bagian belakang, di depan penjual makanan? Padahal, kakak saya selama ini taat membayar kewajiban, baik retribusi maupun perpanjangan hak pakai. Menurut saya, PUD Pasar harus menjelaskan dasar penempatan kios pengganti tersebut,” tegas Adi.
Pedagang Lantai Satu Ikut Mengeluh, Akses Ditutup Seng
Tidak hanya persoalan relokasi pedagang di lantai dua, Adi juga mengaku menerima sejumlah telepon dari pedagang lantai satu yang mengeluhkan pemasangan pagar seng oleh pihak pengembang.
Menurut informasi yang diterimanya, pagar seng tersebut diduga menutup akses menuju area lantai satu tempat para pedagang berjualan.
Adi mempertanyakan bagaimana pedagang dapat menjalankan usahanya apabila akses menuju tempat mereka berjualan justru tertutup.
“Pedagang lantai satu juga mengeluh karena akses menuju tempat mereka berjualan ditutup seng. Kalau aksesnya tertutup, bagaimana pengunjung bisa masuk dan berbelanja? PUD Pasar harus menjelaskan konsep revitalisasi ini secara terbuka, termasuk bagaimana nasib pedagang yang terdampak,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait segera mengevaluasi kondisi tersebut agar kegiatan pembangunan tidak menghambat aktivitas perdagangan yang masih berlangsung.
Dukung Pengembangan UMKM, tetapi Jangan Korbankan Pedagang Lama
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan pasar, Adi menyatakan mendukung upaya pemerintah mengembangkan pusat UMKM di Pasar Petisah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak, kepentingan, dan keberlangsungan usaha pedagang lama.
Ia mengingatkan agar program revitalisasi tidak menimbulkan kesan bahwa pedagang kecil harus menanggung dampak kebijakan tanpa memperoleh penjelasan dan solusi yang layak.
“Kalau PUD Pasar ingin meramaikan pasar dan meningkatkan pendapatan perusahaan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi. Namun, jangan sampai masyarakat yang sedang mencari nafkah justru menjadi korban. Masyarakat sudah susah, jangan dibuat semakin susah,” katanya.
Adi menegaskan, dirinya siap memperjuangkan kepentingan pedagang yang merasa dirugikan. Ia juga menyebut dirinya merupakan pedagang dan pengurus organisasi Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO).









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.