Ia menegaskan, revitalisasi pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan peningkatan pendapatan perusahaan daerah, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kalau memang tujuannya membangun pusat UMKM, silakan dilakukan. Namun, jangan sampai pedagang yang sudah lama mencari nafkah di Pasar Petisah justru kehilangan akses dan mengalami kerugian. Semua harus jelas, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Adi.

Catatan: Berbagai dugaan dalam persoalan ini masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PUD Pasar Medan, pengembang, dan Pemerintah Kota Medan belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.

(Red)