SERGAI | Republik.co.id — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya diamankan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat personel Sat Res Narkoba Polres Sergai tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berada di kawasan tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, salah seorang dari mereka terlihat membuang satu paket plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.

Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pria tersebut. Dari hasil interogasi awal di lokasi, keduanya mengaku masing-masing berinisial HW (40) dan MR (34).

HW diketahui merupakan warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi dan bekerja sebagai wiraswasta. Sementara MR tercatat berdomisili di Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sergai Tegaskan Perangi Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pria tersebut.

Ia menegaskan, jajaran Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” demikian inti penegasan pihak kepolisian.

Terhadap perkara tersebut, para terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sergai memastikan proses hukum terhadap keduanya terus berjalan guna mengungkap secara terang asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Dodi Rikardo Sembiring)