Balikpapan | Republik.co.id – Persoalan dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Pertamina Balikpapan senilai sekitar Rp123 miliar kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kewajiban pajak yang disebut belum dibayarkan hingga melewati batas waktu akhir September 2026 itu kini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat yang meminta adanya kejelasan dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah perwakilan bagian aset Pertamina, Dodi, bersama rekannya mengakui bahwa pembayaran PBB yang dipertanyakan tersebut memang belum dilakukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Pengakuan itu disampaikan saat pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu kafe di Balikpapan, Jumat (16/10/2026) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Dodi dan rekannya dari bagian aset Pertamina membenarkan bahwa kewajiban PBB yang menjadi pembahasan belum diselesaikan. Nilai yang disebut dalam pertemuan itu mencapai sekitar Rp123 miliar, sebagaimana merujuk pada informasi yang dikaitkan dengan instansi pendapatan daerah setempat.

Meski demikian, alasan belum dilakukannya pembayaran, tahapan administrasi yang sedang berjalan, serta kepastian waktu penyelesaian kewajiban tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Pertamina dan instansi pemerintah terkait.

Besarnya nilai yang dipersoalkan membuat persoalan ini tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, proses penagihan, dan langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak.

Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Kota Balikpapan, Richard Onnel, yang juga merupakan pimpinan koordinator wilayah media Tabloidbnn.com, menyampaikan kekecewaannya setelah mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada perwakilan Pertamina.

Menurut Onnel, perusahaan besar milik negara seperti Pertamina semestinya memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan pajak merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Onnel mengaku sulit memahami apabila perusahaan berskala besar masih memiliki kewajiban PBB yang disebut belum diselesaikan, sementara masyarakat kecil pada umumnya dituntut memenuhi kewajiban pajaknya sesuai jadwal yang berlaku.

“Gak masuk logika rasanya, masa sekelas Pertamina pajak PBB menunggak. Kalau kita bandingkan masyarakat kecil, itu sudah pasti dikejar untuk melunasi PBB-nya,” ujar Onnel, Minggu (19/10/26)

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahannya terhadap apa yang dinilai sebagai persoalan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ia berharap aturan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha besar.

Bagi Onnel, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena nilai yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai status kewajiban tersebut dan langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikannya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima kabar mengenai besarnya nilai tunggakan, tetapi juga memperoleh kejelasan tentang penyebab, proses penanganan, dan kepastian penyelesaiannya.

Onnel menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada pertemuan dan penyampaian kritik. Ia berencana membawa masalah itu ke tingkat pusat dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi perpajakan terkait di Jakarta.