Apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, ataupun pelanggaran disiplin, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan adanya permainan oknum sebagaimana disampaikan pihak penggugat masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Empat Kali Persidangan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Berlarutnya persoalan pemanggilan setelah empat kali persidangan menjadi salah satu alasan utama H. Makawi menempuh jalur pengaduan.
Menurut pihak penggugat, kendala administratif yang terus berulang berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara dan menambah beban bagi pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui pengadilan.
Karena itu, H. Makawi berharap pimpinan PN Jakarta Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar proses administrasi pemanggilan dapat dievaluasi sehingga penyebab kendala diketahui secara jelas dan tidak kembali terulang pada persidangan berikutnya.
“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum,” demikian penegasan H. Makawi mengenai harapannya terhadap proses peradilan.
Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Putusan Verstek
Selain mendesak pemeriksaan administrasi, H. Makawi berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan kemungkinan penerapan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dalam hukum acara perdata, Pasal 125 ayat (1) HIR pada prinsipnya mengatur kemungkinan pemeriksaan dan putusan tanpa hadirnya tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, sepanjang persyaratan hukum lainnya terpenuhi.
Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pemanggilan kembali sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, penerapan putusan verstek tidak dapat dilakukan semata-mata karena tergugat tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim tetap harus memastikan keabsahan pemanggilan, kedudukan para pihak, serta terpenuhinya ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pihak penggugat berharap persoalan pemanggilan segera memperoleh kejelasan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Integritas Pelayanan Peradilan Jadi Sorotan
Pengaduan H. Makawi kepada sejumlah lembaga pengawas menjadi sorotan terhadap pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas administrasi peradilan.
Dalam sistem peradilan, jurusita memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemanggilan para pihak, sedangkan kepaniteraan menjalankan fungsi administrasi perkara sesuai tugas dan kewenangannya.
Oleh sebab itu, apabila muncul keberatan mengenai proses pemanggilan, pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan prosedur menjadi langkah penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif atau kendala lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
H. Makawi berharap Bawas MA, Ombudsman RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan pimpinan PN Jakarta Utara dapat menindaklanjuti pengaduannya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan penggugat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pelayanan peradilan yang tertib, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PN Jakarta Utara maupun pihak jurusita dan kepaniteraan terkait pengaduan serta persoalan pemanggilan yang disampaikan H. Makawi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.