“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh kepastian. Kami tidak meminta penyidikan dihentikan. Kami meminta agar status kendaraan dan dokumen dijelaskan secara terbuka sesuai hukum,” ujarnya.
Adi Lubis Minta Imigrasi Ikut Memberikan Klarifikasi
Selain menyoroti penanganan perkara oleh Polda Sumut, Adi meminta pihak Imigrasi menjelaskan aspek keimigrasian apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait dokumen perjalanan atau rencana keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia.
Menurutnya, dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat orang-orang yang berada di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap proses perekrutan, pihak yang mengatur perjalanan, kelengkapan dokumen, serta jalur keberangkatan yang direncanakan apabila hal-hal tersebut relevan dengan perkara.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran keimigrasian, telusuri berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku. Periksa kelengkapan dokumen perjalanan serta pihak-pihak yang diduga mengatur keberangkatan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Namun, jangan sampai orang yang hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir langsung dianggap mengetahui seluruh aktivitas penumpangnya,” kata Adi.
Ia menegaskan, permintaan klarifikasi kepada Imigrasi bukan tuduhan bahwa instansi tersebut telah melakukan pelanggaran atau terlibat dalam perkara
Hirbun. Sampai saat ini, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran keimigrasian maupun menentukan bagaimana status dokumen perjalanan para calon pekerja migran yang disebut dalam perkara tersebut.
Karena itu, Adi mendorong koordinasi antara kepolisian, Imigrasi, dan instansi yang berwenang menangani pelindungan pekerja migran Indonesia apabila diperlukan.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diungkap, sekaligus mencegah masyarakat yang tidak terbukti terlibat mengalami kerugian akibat ketidak jelasan proses hukum.
Desak Dugaan Jaringan TPPO Diusut Sampai Tuntas
Adi menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ia menilai perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang melanggar hukum merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, serta kerugian bagi calon pekerja migran dan keluarganya.
Namun, ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional dengan menelusuri peran setiap pihak berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan seseorang di lokasi kejadian.
Apabila ditemukan indikasi jaringan perekrutan ilegal, menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengatur perekrutan, mengoordinasikan perjalanan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kalau memang ada agen atau jaringan yang terlibat, ungkap sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lapangan. Tetapi, setiap orang juga harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ada,” tegasnya.
Adi menyebut dirinya pernah mendengar cerita sejumlah supir mengenai pengalaman pemeriksaan dalam situasi serupa. Meski demikian, ia berharap setiap informasi tersebut diverifikasi secara objektif dan tidak langsung dianggap sebagai bukti adanya pola pelanggaran.
Ia menilai asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pekerjaan sebagai supir yang mengantarkan penumpang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam TPPO, tetapi keterangan setiap pihak tetap dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.