Persoalan Pendampingan di Polda Sumut Turut Dipertanyakan
Adi juga menyoroti perdebatan mengenai pendampingan terhadap Hirbun saat keduanya mendatangi Polda Sumatera Utara untuk meminta penjelasan tentang kendaraan dan barang-barang yang belum dikembalikan.
Menurut Adi, dirinya datang bersama Hirbun setelah menerima kuasa pendampingan dari Hirbun dan istrinya, Masdeliana. Dalam pertemuan dengan penyidik Subdit III Unit PPA/PPO Polda Sumut, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak yang diperbolehkan mendampingi seseorang dalam pemeriksaan hanyalah pengacara.
Adi mempertanyakan dasar ketentuan tersebut, khususnya mengenai kapasitasnya saat itu yang menurut keterangannya adalah untuk membantu menyampaikan pertanyaan dan meminta kejelasan mengenai barang milik Hirbun.
“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur siapa yang boleh mendampingi seseorang dalam pemeriksaan, kami meminta dasar hukumnya dijelaskan secara terang. Kami datang untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa pendampingan dalam proses hukum memiliki ketentuan tersendiri, bergantung pada status orang yang diperiksa dan tahapan pemeriksaannya.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Adi juga meminta pimpinan Polda Sumut mengevaluasi penanganan pengaduan masyarakat apabila nantinya ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur.
Kapolda Sumut Diminta Berikan Kepastian Hukum
Adi berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya penjelasan mengenai status perkara yang melibatkan Hirbun.
Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi, yakni status hukum kendaraan Toyota Innova BK 1123 LQA, dasar penguasaan STNK dan KTP, status barang-barang lain yang disebut masih ditahan, serta mekanisme yang dapat ditempuh pemilik untuk meminta pengembaliannya.
Ia juga meminta agar status Hirbun dalam proses penanganan perkara dijelaskan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak muncul kesimpangsiuran mengenai posisi dan perannya.
“Jangan salah memahami posisi kami. Kami bukan membela pelanggaran hukum. Kami mendukung pemberantasan TPPO dan meminta siapa pun yang terbukti terlibat ditindak sesuai aturan. Namun, masyarakat yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Adi.
Ia menambahkan bahwa penahanan barang untuk kepentingan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperoleh informasi mengenai status barang miliknya dan prosedur pengembaliannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Resmi Polda Sumut dan Imigrasi
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan Adi Lubis dan Hirbun, penjelasan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai dasar penahanan kendaraan dan dokumen tersebut masih diperlukan. Klarifikasi dari Imigrasi juga dibutuhkan apabila terdapat aspek keimigrasian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belum dapat dipastikan apakah kendaraan telah ditetapkan sebagai barang bukti, apakah seluruh barang yang disebutkan masih diperlukan untuk penyidikan, serta apakah terdapat pelanggaran keimigrasian dalam rencana keberangkatan calon pekerja migran yang dimaksud.
Oleh sebab itu, keterangan resmi dari kedua instansi penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.
Klarifikasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.