Deli Serdang I Republik.co.id-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, Selasa (6/10/2026).
Nota Kesepahaman itu merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Program tersebut memberikan ruang pendampingan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk membantu memastikan setiap proses pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan seperti ini penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan kepala sekolah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola pendidikan harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan secara serentak di 33 kabupaten/kota, baik secara langsung maupun daring.
Menurut Bobby, pendampingan hukum dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi kepala sekolah maupun guru dalam menjalankan tugas, khususnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik diarahkan pada upaya pencegahan sejak tahap awal pengelolaan pendidikan.
Menurutnya, pencegahan mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Pencegahan dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Muhibuddin menegaskan, pendekatan kejaksaan dalam program tersebut bersifat preventif. Kepala sekolah dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ketika menghadapi persoalan atau keraguan dalam menjalankan kewenangannya.
“Lebih baik jaksa datang ke sekolah sebelum terjadi penyimpangan, daripada datang membawa surat panggilan karena sudah terjadi kerugian,” tegasnya.
Selain pendampingan hukum, Kejati Sumut juga menyediakan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar maupun tindak pidana korupsi.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Deli Serdang sekaligus membangun sistem pencegahan yang mampu meminimalkan risiko penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.(Tim Redaksi)











