Delapan tahun bukan waktu singkat. Dalam satu atau dua periode, seorang kepala desa memiliki waktu panjang untuk memperbaiki pelayanan, membangun infrastruktur, memberdayakan masyarakat, dan menyiapkan regenerasi.
Jika waktu tersebut masih dianggap tidak cukup, persoalannya mungkin bukan pada durasi jabatan, melainkan pada kualitas perencanaan dan kapasitas pemerintahan desa.
Kekuasaan publik harus dibatasi oleh waktu, kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban. Pembatasan tidak lahir dari anggapan bahwa setiap pejabat pasti menyalahgunakan kekuasaan. Ia diperlukan karena negara hukum tidak boleh menggantungkan keselamatan institusi pada watak orang yang sedang berkuasa.

Orang baik pun perlu dibatasi. Bukan karena ia tidak dipercaya, melainkan karena hukum tidak hanya dirancang untuk keadaan ketika kekuasaan berada di tangan orang baik.
Dalih Efisiensi
Kades AMJ menilai pilkades dapat membebani keuangan daerah. Dalam suasana efisiensi anggaran, penundaan pemilihan dianggap dapat mengurangi pengeluaran sekaligus memberi kesempatan kepada petahana untuk menyelesaikan program pembangunan.
Alasan itu harus diuji dengan data. Belum dipublikasikan secara terbuka berapa pilkades yang harus diselenggarakan pada 2027–2029, biaya rata-rata setiap pemilihan, total anggaran yang diperlukan, dan besarnya penghematan jika pilkades ditunda.
Tanpa perhitungan tersebut, efisiensi baru merupakan alasan politik, belum menjadi kebijakan berbasis bukti.
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Pemilu, pilkada, dan pilkades diselenggarakan bukan karena murah, melainkan karena rakyat berhak menentukan siapa yang menggunakan kekuasaan atas nama mereka.
Jika keterbatasan fiskal cukup untuk memperpanjang masa jabatan petahana, alasan serupa dapat digunakan terhadap hampir semua jabatan elektif.
Biaya seharusnya ditekan melalui pilkades serentak, penyederhanaan logistik, standardisasi pembiayaan, transparansi pengadaan, dan pembagian tanggung jawab fiskal yang jelas.
Pembatasan hak memilih hanya dapat dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dalam keadaan luar biasa. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin telah mengingatkan bahwa tidak terdapat keadaan memaksa yang membenarkan penundaan pilkades.
Masalah fiskal tidak dengan sendirinya menjadi keadaan darurat. Anggaran dapat disesuaikan, tetapi mandat rakyat tidak boleh diperpanjang hanya berdasarkan kesepakatan elite.
Stabilitas Semu
Alasan berikutnya adalah stabilitas. Pilkades disebut dapat memicu konflik horizontal, mengganggu pelayanan, serta menghambat pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan ketahanan pangan.
Konflik pilkades memang nyata. Persaingan dapat membelah keluarga dan kelompok sosial. Namun, menganggap pilkades harus ditunda karena dapat memunculkan konflik berarti menyalahkan demokrasi atas kelemahan penyelenggaraannya.
Konflik semestinya dijawab melalui aturan pencalonan yang jelas, data pemilih yang akurat, panitia yang netral, pengawasan yang kuat, dan penyelesaian sengketa yang cepat. Bukan dengan menutup kesempatan warga untuk mengevaluasi pemimpinnya.
Stabilitas yang tercipta karena rakyat tidak diberi kesempatan memilih merupakan stabilitas semu. Ketidakpuasan tidak hilang hanya karena pemilihan ditiadakan. Ia dapat berubah menjadi penolakan sosial, gugatan hukum, atau ketidakpercayaan kepada pemerintah desa.
Pilkades bukan gangguan terhadap pemerintahan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban. Melalui pemilihan, warga menentukan apakah kepala desa layak memperoleh mandat kembali atau harus diganti.






