Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar persoalan yang menyangkut kewajiban PBB dengan nilai besar itu dapat ditelaah secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Ia berharap aparat dan instansi terkait dapat menelusuri status kewajiban pajak yang dipersoalkan, termasuk memastikan dasar penghitungan nilai Rp123 miliar, status penagihan, serta alasan pembayaran belum dilakukan.
Onnel juga menginginkan agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah yang sesuai apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kewajiban yang memang harus segera dipenuhi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana persoalan pajak dengan nilai besar ditangani, terlebih apabila kewajiban tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah yang dapat menunjang pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa langkah yang direncanakannya merupakan bentuk dorongan agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai aturan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Selain menyoroti Pertamina, Onnel turut mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menyayangkan apabila belum ada tindakan yang terlihat secara terbuka terhadap kewajiban PBB yang disebut mencapai Rp123 miliar. Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status penagihan dan upaya yang telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.
Onnel menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menaruh perhatian pada penagihan pajak kepada masyarakat kecil. Perusahaan besar pun harus menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan cuma rakyat kecil aja yang dikejar,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memanggil atau meminta klarifikasi resmi dari pihak Pertamina guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Apabila kewajiban pajak telah jatuh tempo dan memenuhi persyaratan penagihan, ia meminta agar mekanisme penagihan dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Onnel, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kewajiban perpajakan ditangani secara profesional, transparan, dan tidak membedakan wajib pajak berdasarkan skala usaha maupun kedudukannya.
Ia juga mendorong agar instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan persoalan ini secara terbuka, sepanjang sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan kerahasiaan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah proses penagihan telah berjalan, apakah terdapat kendala administratif, atau apakah ada tahapan penyelesaian lain yang sedang ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Persoalan PBB yang diperkirakan mencapai Rp123 miliar tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena pajak merupakan salah satu instrumen penerimaan pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila kewajiban tersebut memang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan, penanganannya perlu dilakukan melalui prosedur yang jelas, berdasarkan dokumen yang sah, serta mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, kepastian mengenai besaran kewajiban, objek pajak, status pembayaran, dan dasar penagihan juga perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang. Hal ini diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.