Deli Serdang | Republik.co.id — Proyek rehabilitasi Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran Rp4.434.207.109 dari APBD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut), menuai sorotan. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari status aset, identitas dan kualifikasi penyedia jasa, penerapan keselamatan kerja, hingga dampak pemindahan pelayanan terhadap masyarakat.
Proyek dengan nomenklatur “Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Berupa Rehab Puskesmas Tanjung Rejo Dukungan Pengembangan Rumah Sakit Unggulan dan Pemenuhan SPA” tersebut dikerjakan oleh CV Panai Tengah Jaya.
Namun, di tengah pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu, pelayanan kesehatan sementara berlangsung di sebuah ruko di Desa Cinta Rakyat. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah seorang ayah terlihat menggendong anaknya yang masih balita untuk mengurus surat rujukan ke rumah sakit.
Status Aset dan Legalitas Kerja Sama Dipertanyakan
Berdasarkan informasi pada papan proyek dan hasil pengamatan di lapangan, rehabilitasi dilakukan di Puskesmas Tanjung Rejo yang diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara untuk merehabilitasi fasilitas kesehatan yang disebut sebagai aset pemerintah kabupaten.
Apakah telah terdapat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), mekanisme hibah, berita acara pinjam pakai, atau dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut?
Kejelasan mengenai status aset, kewenangan penganggaran, serta mekanisme kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang penting disampaikan kepada publik agar pelaksanaan proyek dapat dipahami secara transparan.
Selain itu, informasi mengenai CV Panai Tengah Jaya juga menjadi perhatian awak media. Penelusuran melalui mesin pencari Google dan sejumlah sumber informasi perusahaan konstruksi disebut belum menemukan alamat kantor perusahaan tersebut secara jelas.
Meski demikian, tidak ditemukannya alamat melalui pencarian internet belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kantor atau tidak memenuhi persyaratan. Verifikasi melalui dokumen pengadaan, data badan usaha, dan sertifikasi yang relevan tetap diperlukan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pemilihan penyedia, kualifikasi badan usaha, serta kesesuaian persyaratan perusahaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Penerapan K3 di Lokasi Proyek Turut Disorot
Sorotan berikutnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam pantauan awak media pada Rabu (7/10/2026), sejumlah fasilitas keselamatan yang lazim ditemukan pada proyek konstruksi disebut tidak terlihat secara jelas. Di antaranya papan imbauan K3, rambu wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), serta pagar dan jaring pengaman.
Sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa perlengkapan yang tampak memadai, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.
Temuan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen atau pejabat terkait. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penerapan K3 telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang relevan, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan, apakah kebutuhan keselamatan telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran, dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana keselamatan konstruksi.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan sebelum menyimpulkan adanya kekurangan pelaksanaan atau penyimpangan anggaran.
Balita dengan Kelainan Jantung Harus Mengurus Rujukan di Ruko Sementara
Di balik persoalan proyek tersebut, terdapat kisah keluarga pasien yang menggambarkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan selama fasilitas kesehatan menjalani rehabilitasi.
Pada Rabu (7/10/2026), seorang ayah terlihat menggendong anaknya, Muhammad Jafar, balita asal Desa Ladang, saat mengurus rujukan di lokasi pelayanan sementara Puskesmas Tanjung Rejo.
Dengan wajah cemas, sang ayah menjelaskan bahwa anaknya mengalami kelainan jantung dan harus mendapatkan tindak lanjut medis di rumah sakit.
“Mau ngambil rujukan untuk anak saya, Bang, kelainan jantungnya. Mau dibawa ke dokter Rumah Sakit Haji,” ujarnya kepada awak media.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari dokter, Rabu tersebut merupakan jadwal kontrol terakhir sebelum anaknya menjalani operasi jantung yang direncanakan pada 15 Oktober 2026.
“Jadi dia hari Rabu ini tanggal tujuh Oktober akan ada kontrol terakhir, karena tanggal lima belas nanti akan ada operasi jantung. Jadi kami disuruh dokternya harus Rabu ini untuk ngambil rujukan biar balik lagi ke Rumah Sakit Haji biar ada tindakan lebih lanjut,” tuturnya.
Keluarga itu mengaku khawatir proses pengurusan rujukan memakan waktu terlalu lama karena mereka harus kembali ke rumah sakit sesuai jadwal dokter.
“Kami ada dua puluh menit yang lalu, Bang. Takutnya kelamaan, nanti dokter pulang dari rumah sakit, sia-sia saja menunggu antrean ini. Nanti gagal kami menindaklanjuti anak saya ini kan, karena parah ada gagal jantungnya,” ungkapnya dengan nada cemas.
Dalam pengamatan awak media, balita tersebut terlihat rewel dan menangis ketika berada dalam gendongan ayahnya. Kondisi itu menambah kekhawatiran keluarga yang berharap proses administrasi rujukan dapat diselesaikan tepat waktu.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa selama fasilitas kesehatan menjalani renovasi, pengaturan pelayanan sementara harus tetap memperhatikan kebutuhan pasien, terutama mereka yang memerlukan tindak lanjut medis segera.
Kondisi klinis dan tingkat kegawatan pasien tentu harus dinilai oleh tenaga medis. Namun, mekanisme triase dan jalur prioritas bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera perlu dipastikan berjalan sesuai prosedur.
Warga Mengaku Menunggu Hampir Tiga Jam
Keluhan mengenai waktu tunggu juga disampaikan Juliandi, warga Tambak Baya, yang ditemui di lokasi pelayanan sementara pada hari yang sama.
Ia mengaku datang untuk mengurus surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan menikah.
“Tujuannya mau urus surat kesehatan. Untuk menikah, persyaratanlah,” ujarnya.
Juliandi mengatakan dirinya telah menunggu sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga mendekati pukul 11.00 WIB.
“Dari jam delapan sampai jam sebelas kuranglah nunggu, ya,” keluhnya.
Ia juga menunjukkan nomor antrean yang dipegangnya.
“Ini nomor 26 sama 27, Bang. Tadi yang dipanggil nomor 20,” katanya.
Berdasarkan pantauan awak media, ruko yang digunakan sebagai tempat pelayanan sementara tampak memiliki ruang terbatas dan dipadati warga. Sejumlah sepeda motor terlihat terparkir di bagian depan bangunan.
Keterbatasan ruang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan antrean, kapasitas ruang tunggu, kenyamanan pasien, serta mekanisme pelayanan bagi warga yang membutuhkan penanganan atau rujukan segera.
Meski demikian, penilaian menyeluruh mengenai mutu pelayanan membutuhkan data tambahan, termasuk jumlah pasien, jumlah petugas yang bertugas, waktu pelayanan, dan mekanisme prioritas yang diterapkan.
Dinkes Sumut Diminta Buka Penjelasan
Besarnya anggaran rehabilitasi Puskesmas Tanjung Rejo menjadi alasan penting bagi publik untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain dasar penganggaran pada aset yang disebut milik Pemkab Deli Serdang, proses pemilihan CV Panai Tengah Jaya, penerapan keselamatan kerja, serta langkah mitigasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama proses rehabilitasi.
Pihak Dinkes Sumut juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan dan bagaimana keluhan masyarakat mengenai antrean di lokasi sementara ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, awak media menyatakan masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Panai Tengah Jaya dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, terkait berbagai persoalan tersebut.
Penjelasan dari pihak pelaksana proyek, Dinkes Sumut, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Pada akhirnya, rehabilitasi fasilitas kesehatan semestinya tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran atau selesainya bangunan. Keselamatan pekerja, akuntabilitas penggunaan uang publik, dan keberlangsungan pelayanan bagi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
(Adel)
