Deli Serdang | Republik.co.id — Proyek rehabilitasi Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran Rp4.434.207.109 dari APBD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut), menuai sorotan. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari status aset, identitas dan kualifikasi penyedia jasa, penerapan keselamatan kerja, hingga dampak pemindahan pelayanan terhadap masyarakat.
Proyek dengan nomenklatur “Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Berupa Rehab Puskesmas Tanjung Rejo Dukungan Pengembangan Rumah Sakit Unggulan dan Pemenuhan SPA” tersebut dikerjakan oleh CV Panai Tengah Jaya.
Namun, di tengah pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu, pelayanan kesehatan sementara berlangsung di sebuah ruko di Desa Cinta Rakyat. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah seorang ayah terlihat menggendong anaknya yang masih balita untuk mengurus surat rujukan ke rumah sakit.
Status Aset dan Legalitas Kerja Sama Dipertanyakan
Berdasarkan informasi pada papan proyek dan hasil pengamatan di lapangan, rehabilitasi dilakukan di Puskesmas Tanjung Rejo yang diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara untuk merehabilitasi fasilitas kesehatan yang disebut sebagai aset pemerintah kabupaten.
Apakah telah terdapat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), mekanisme hibah, berita acara pinjam pakai, atau dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut?
Kejelasan mengenai status aset, kewenangan penganggaran, serta mekanisme kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang penting disampaikan kepada publik agar pelaksanaan proyek dapat dipahami secara transparan.
Selain itu, informasi mengenai CV Panai Tengah Jaya juga menjadi perhatian awak media. Penelusuran melalui mesin pencari Google dan sejumlah sumber informasi perusahaan konstruksi disebut belum menemukan alamat kantor perusahaan tersebut secara jelas.
Meski demikian, tidak ditemukannya alamat melalui pencarian internet belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kantor atau tidak memenuhi persyaratan. Verifikasi melalui dokumen pengadaan, data badan usaha, dan sertifikasi yang relevan tetap diperlukan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pemilihan penyedia, kualifikasi badan usaha, serta kesesuaian persyaratan perusahaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Penerapan K3 di Lokasi Proyek Turut Disorot
Sorotan berikutnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam pantauan awak media pada Rabu (7/10/2026), sejumlah fasilitas keselamatan yang lazim ditemukan pada proyek konstruksi disebut tidak terlihat secara jelas. Di antaranya papan imbauan K3, rambu wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), serta pagar dan jaring pengaman.
Sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa perlengkapan yang tampak memadai, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.
Temuan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen atau pejabat terkait. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penerapan K3 telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang relevan, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
