CIBINONG | REPUBLIK.CO.ID — Keberadaan dua warga binaan di area fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Kedua warga binaan tersebut diketahui bernama Achmad Albani dan Hasan Tjhie.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam sidak di lingkungan lapas.

Achmad Albani dan Hasan Tjhie sebelumnya juga telah menjadi bagian dari pemberitaan dalam perkara hukum, khususnya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Achmad Albani

Achmad Albani diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM) ketika menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah tersebut.

Dalam perkara itu, Achmad didakwa bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Persidangannya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achmad dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 27 Desember 2024.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding pada 2025.

Achmad selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Hasan Tjhie

Nama lainnya, Hasan Tjhie, merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sama.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 awalnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Hasan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara pada 2025.

Hasan juga menempuh upaya hukum kasasi. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Masuk Pemeriksaan Internal Ditjenpas

Kini, keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan kedua warga binaan, tetapi juga mencakup penempatan warga binaan dan petugas, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Seluruh aspek tersebut menjadi bahan dalam proses penyelidikan internal Ditjenpas sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.