Ancaman Pidana Perjudian
Dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 426 mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Untuk perjudian yang dilakukan melalui sarana elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juga mengatur larangan distribusi, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim Polres Humbahas, maupun pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas togel yang menjadi informasi dalam pemberitaan ini.
Redaksi GeberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan.
Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini masyarakat Humbahas menunggu: sejauh mana laporan dan informasi mengenai dugaan perjudian tersebut akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum?
(RP)











