Jember, Republik.co.id —

Dugaan peredaran obat keras tertentu yang oleh masyarakat kerap disebut “Okebaya/Okerbaya” kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebut sebuah warung kecil di Jl. Semeru, Krajan, Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, diduga menjadi salah satu titik aktivitas peredaran obat tersebut pada Rabu(07/10/2026).

Warung tersebut disebut masyarakat berkaitan dengan seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Mbak Iin. Namun, penyebutan nama panggilan tersebut masih sebatas informasi yang beredar dan belum merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Justru di sinilah APH dituntut hadir untuk melakukan verifikasi secara objektif.

Apabila dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar warung kecil di pinggir jalan. Peredaran obat keras tanpa kewenangan dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, khususnya apabila obat diperjualbelikan kepada orang yang tidak memiliki kebutuhan medis atau tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.

Karena itu, Satresnarkoba Polres Jember jangan sampai terkesan menutup mata. Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras semestinya dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pengecekan lokasi, pemeriksaan legalitas, identifikasi jenis obat, hingga penelusuran sumber dan jalur distribusinya.

Apalagi, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan saat ini berstatus berlaku dan memang mengatur pengadaan, penyimpanan, penyaluran serta sanksi terhadap pelanggaran terkait obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Peraturan tersebut juga telah mencabut aturan BPOM sebelumnya mengenai objek yang sama.

Secara pidana, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, maka Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi salah satu ketentuan yang didalami. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 juga patut menjadi perhatian penyidik. Untuk praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Publik tentu tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak membutuhkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Jika informasi tentang warung tersebut ternyata tidak benar, pemeriksaan APH dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan barang bukti dan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.

Kasat Resnarkoba Polres Jember kini ditantang untuk membuktikan keseriusannya. Jangan sampai masyarakat sudah memberikan informasi, sementara dugaan aktivitas peredaran obat keras justru terus berjalan tanpa kejelasan. Warung kecil tetap harus diperlakukan sama di hadapan hukum apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.

Kini publik menunggu tindakan, bukan sekadar diam: apakah lokasi tersebut akan diperiksa dan dugaan peredaran “Okebaya” diusut sampai terang, atau informasi masyarakat kembali berhenti sebagai isu? Kebenaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan barang bukti—bukan melalui pembiaran, tetapi juga bukan melalui vonis sebelum proses hukum berjalan.

(Tim).