Pada 9 September 2026, Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau Kades AMJ menemui pimpinan DPR. Organisasi itu mengklaim membawa aspirasi sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan suatu “skema keberlanjutan masa jabatan”. Di balik istilah administratif tersebut terdapat beberapa kehendak berbeda: memperpanjang masa jabatan petahana tanpa pemilihan kepala desa untuk waktu tertentu, menunda pilkades, membuka kemungkinan petahana atau mantan kepala desa menjadi penjabat, serta menghapus pembatasan jumlah periode.
Angka 36.000 perlu diperlakukan secara hati-hati. Angka itu berasal dari keterangan organisasi pengusul dan belum diumumkan sebagai data yang telah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri. Belum tersedia daftar terbuka mengenai nama kepala desa, daerah asal, akhir masa jabatan, dan bentuk persetujuan mereka terhadap setiap usulan.

Namun, terlepas dari jumlah pendukungnya, persoalan ini layak diperdebatkan. Pertanyaannya bukan sekadar berapa lama kepala desa boleh menjabat, melainkan bagaimana negara memahami kekuasaan di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.
Desa memerlukan kesinambungan pemerintahan. Akan tetapi, kesinambungan pemerintahan tidak sama dengan keberlanjutan orang yang sedang memegang jabatan. Yang harus dibuat kukuh adalah institusinya, bukan kursi pemimpinnya. Kepala desa merupakan pemegang mandat warga, bukan pemilik desa. Desa bukan kerajaan.
Aspirasi Berlapis
Penundaan pilkades, perpanjangan petahana, pengangkatan penjabat, dan penghapusan periodisasi mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Penundaan pilkades menggeser waktu pemilihan. Perpanjangan petahana mengubah berakhirnya mandat. Pengangkatan penjabat merupakan mekanisme administratif untuk mencegah kekosongan. Adapun penghapusan periodisasi berarti seseorang dapat mencalonkan diri berulang kali tanpa dibatasi jumlah periode.
Istilah “masa jabatan tidak terbatas” juga perlu dijelaskan. Usulan itu bukan berarti seseorang dilantik sekali lalu menjabat seumur hidup. Masa setiap periode dapat tetap dibatasi, tetapi orang yang sama diperbolehkan kembali mencalonkan diri tanpa batas.
Jika pencalonan kembali tetap disertai pilkades, mandat elektoral memang diperbarui. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika gagasan itu digabungkan dengan penundaan pilkades dan perpanjangan otomatis petahana. Dalam keadaan terakhir, kekuasaan berlanjut tanpa mandat baru dari warga.
Hingga 14 September 2026, usulan tersebut belum menjadi kebijakan. Pimpinan DPR baru menyatakan akan mengoordinasikannya dengan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mempelajari sisi positif dan negatifnya.
Belum ada keputusan nasional yang menunda pilkades, memperpanjang petahana, ataupun memulai perubahan baru terhadap Undang-Undang Desa.
Batas Jabatan
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menentukan kepala desa menjabat selama delapan tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Bagi kepala desa yang dipilih setelah berlakunya rezim baru, batas umumnya ialah dua periode atau 16 tahun. Adapun kepala desa yang telah menjabat sebelumnya tunduk pula pada ketentuan peralihan Pasal 118.
Karena itu, riwayat masa jabatan kepala desa lama tidak selalu dapat dihitung secara sederhana dengan rumus delapan tahun dikali dua.
Sebelum perubahan 2024, UU Desa menetapkan masa jabatan enam tahun dengan kesempatan menduduki jabatan paling banyak tiga periode. Revisi terakhir mengganti pola tersebut menjadi delapan tahun dengan paling banyak dua periode untuk rezim umum ke depan.






