MEDAN | REPUBLIK.CO.ID — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyoroti belum dikembalikannya mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1123 LQA milik supir rental Hirbun Tadan Neko Siagian. Selain kendaraan, STNK, KTP, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya juga disebut masih berada dalam penguasaan Unit PPA/PPO Polda Sumatera Utara, meskipun Hirbun mengaku telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Adi mendesak Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai status kendaraan dan dokumen tersebut. Ia juga meminta pihak Imigrasi memberikan klarifikasi apabila perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu menyangkut dokumen perjalanan atau rencana keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Sorotan tersebut disampaikan Adi pada Sabtu (17/10/2026), di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Menurut keterangan Hirbun yang disampaikan kepada Adi, dirinya telah dilepaskan sehari setelah menjalani pemeriksaan. Namun, kendaraan dan barang-barang miliknya disebut belum dikembalikan hingga hampir 10 hari setelah kejadian.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status barang yang masih dikuasai petugas, dasar hukum penahanannya, serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan kembali barang-barang tersebut.

ā€œKalau memang ada dugaan TPPO, kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas. Namun, ketika seorang supir sudah dilepaskan, harus ada penjelasan yang terang mengenai status mobil, STNK, KTP, dan barang-barang lainnya. Apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pengembaliannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,ā€ tegas Adi.

Supir Dilepaskan, Mobil Masih Ditahan

Berdasarkan penuturan Hirbun, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari seorang teman yang meminta bantuan untuk mengantarkan penumpang ke Tanjung Balai. Setelah terjadi kesepakatan, Hirbun menjemput penumpang di kawasan Delitua dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Toyota Innova miliknya.

Namun, setibanya di lokasi yang diinformasikan oleh temannya, sejumlah personel Unit PPA/PPO Polda Sumatera Utara datang dan mengamankan Hirbun. Ia kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan mobil yang digunakannya diambil alih petugas.

Menurut penuturan Hirbun, beberapa orang yang berada dalam rombongan tersebut turut diamankan untuk diperiksa. Beberapa di antaranya kemudian dilepaskan, sementara dua orang lainnya disebut masih ditahan karena diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan atau pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

Hirbun mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengenal para penumpang maupun orang-orang yang diduga menjadi agen tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan pekerjaan sebagai supir berdasarkan permintaan temannya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dimiliki penyidik.

Pelepasan Hirbun juga tidak dengan sendirinya memastikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Adi menegaskan bahwa hal yang perlu segera diperjelas adalah status kendaraan dan barang-barang yang disebut masih ditahan. Apabila barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti, pemilik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar dan status penguasaannya. Jika sudah dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum, proses pengembaliannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.