PADANG | REPUBLIK.CO.ID – Tidak ada lagi ruang untuk lolos dari penindakan bagi pelanggar peraturan lalu lintas. Selain petugas di lapangan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) juga terus mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas menggunakan teknologi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Minggu (25/10/2026), Ditlantas Polda Sumbar melaksanakan kegiatan operasional personel Posko ETLE. Selama dua pekan ke depan dalam Operasi Patuh Singgalang 2026, ETLE juga akan diandalkan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan pada Minggu berlangsung mulai pukul 08:00 WIB di Posko ETLE Ditlantas Polda Sumbar, melibatkan personel Front Office dan Back Office yang bertugas melakukan pengelolaan data hasil tangkapan kamera ETLE, validasi pelanggaran, hingga proses pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, tercatat sebanyak 298 data pelanggaran berhasil tertangkap kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 data telah divalidasi dan 200 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Sementara itu, sebanyak enam pelanggaran telah terkonfirmasi dan enam di antaranya tercatat telah tertagih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno, S.I.K., M.Han., menyampaikan bahwa optimalisasi operasional ETLE merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sumbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Melalui sistem ETLE, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilaksanakan secara lebih transparan, objektif dan berbasis teknologi. Kami terus mengoptimalkan kinerja personel, mulai dari proses pencatatan, validasi hingga pengiriman surat konfirmasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya, dikutip Senin (26/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Menurutnya, penerapan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan sebagai sarana edukasi guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Polda Sumbar terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan publik, termasuk di bidang penegakan hukum lalu lintas. Dengan adanya ETLE, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Susmelawati menambahkan, Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan, menghormati sesama pengguna jalan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.












Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.