GRPK juga meminta penjelasan mengenai dugaan permintaan uang Rp17 juta, kemungkinan pembatasan kebebasan DR, pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut, serta evaluasi atas kemungkinan pelanggaran hukum atau disiplin militer

Permohonan itu turut mencakup permintaan audiensi resmi untuk memperoleh penjelasan dari komando batalyon dan pejabat terkait

Menurut GRPK, pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan setiap informasi ditangani berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diharapkan mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan institusi yang berlaku

Sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada unsur pengawasan, surat GRPK turut ditembuskan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Inspektur Jenderal TNI, Inspektur Jenderal TNI AD, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Komandan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan

Tembusan juga disampaikan kepada Kepala Oditurat Militer I-02 Medan dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara

GRPK menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif, bukan upaya mencampuri kewenangan komando TNI ataupun mendahului proses pemeriksaan

Organisasi itu meminta agar informasi yang disampaikan diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan permintaan uang Rp17 juta, keterlibatan personel, serta penanganan DR dan barang bukti tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti

GRPK berharap Komandan Batalyon TP 852/Abhinaya Bala Yudha segera memberikan tanggapan resmi agar kronologi peristiwa menjadi jelas, hak semua pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terjaga.