H. Makawi Adukan PN Jakarta Utara ke Bawas MA dan Ombudsman, Desak Pemeriksaan Jurusita dan Panitera
JAKARTA | Republik .co.id — Persoalan administrasi pemanggilan para tergugat dalam perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berbuntut panjang. Setelah empat kali persidangan, proses pemanggilan tergugat disebut masih menghadapi kendala, meskipun pihak penggugat mengaku telah memperbaiki dan memverifikasi alamat yang dipersoalkan.
Merasa proses pencarian keadilan terhambat akibat persoalan administrasi yang terus berulang, H. Makawi akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara pada Jumat (30/10/2026).
Pengaduan tersebut sekaligus menjadi desakan agar lembaga pengawas melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas jurusita dan panitera yang menangani administrasi pemanggilan dalam perkara tersebut.
Alamat Disebut Tidak Dikenal, Penggugat Pertanyakan Kinerja Administrasi Pengadilan
Persoalan bermula dari keterangan bahwa alamat para tergugat tidak dikenal dalam proses pemanggilan persidangan.
Padahal, menurut pihak penggugat, alamat yang dimaksud telah diperbaiki dan keberadaannya telah dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Bahkan, pada Selasa (27/10/2026), tim kuasa hukum bersama sejumlah awak media mendatangi alamat di Jalan Jati Rawamangun Nomor 67 B, Jakarta Timur.
Dalam kunjungan tersebut, keberadaan alamat diklaim telah dikonfirmasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Babinsa, serta disaksikan anggota kepolisian setempat.
Temuan lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak penggugat mengenai penyebab terus berulangnya kendala pemanggilan.
Mengapa alamat yang disebut telah diverifikasi bersama perangkat lingkungan masih menjadi persoalan dalam administrasi pemanggilan pengadilan?
Pertanyaan inilah yang diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga pengawas.
Meski demikian, keberadaan fisik suatu alamat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemanggilan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum acara. Keabsahan dan pelaksanaan pemanggilan tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku.
H. Makawi Desak Bawas MA dan Ombudsman Periksa Jurusita serta Panitera
Melalui pengaduannya, H. Makawi meminta Bawas MA dan Ombudsman RI menelusuri secara menyeluruh proses administrasi pemanggilan para tergugat.
Pemeriksaan diharapkan mencakup relaas panggilan, bukti pengiriman surat, pencatatan administrasi perkara, serta pelaksanaan tugas petugas pengadilan yang bertanggung jawab terhadap proses pemanggilan.
Ia juga mendesak agar jurusita dan panitera yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut dimintai klarifikasi guna mengetahui penyebab kendala yang terus berulang.
“Jangan sampai ada permainan oknum yang membuat perkara ini terus berlarut-larut. Saya sudah mengikuti proses persidangan, alamat sudah diperbaiki, bahkan sudah kami datangi langsung dan dibenarkan aparat lingkungan. Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa. Saya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan dipermainkan oleh persoalan administrasi yang terus berulang,” tegas H. Makawi.
Menurutnya, masyarakat yang mencari keadilan berhak memperoleh pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian prosedur.
Ia berharap pengaduan tersebut tidak berhenti sebatas laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, ataupun pelanggaran disiplin, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan adanya permainan oknum sebagaimana disampaikan pihak penggugat masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Empat Kali Persidangan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Berlarutnya persoalan pemanggilan setelah empat kali persidangan menjadi salah satu alasan utama H. Makawi menempuh jalur pengaduan.
Menurut pihak penggugat, kendala administratif yang terus berulang berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara dan menambah beban bagi pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui pengadilan.
Karena itu, H. Makawi berharap pimpinan PN Jakarta Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar proses administrasi pemanggilan dapat dievaluasi sehingga penyebab kendala diketahui secara jelas dan tidak kembali terulang pada persidangan berikutnya.
“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum,” demikian penegasan H. Makawi mengenai harapannya terhadap proses peradilan.
Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Putusan Verstek
Selain mendesak pemeriksaan administrasi, H. Makawi berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan kemungkinan penerapan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dalam hukum acara perdata, Pasal 125 ayat (1) HIR pada prinsipnya mengatur kemungkinan pemeriksaan dan putusan tanpa hadirnya tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, sepanjang persyaratan hukum lainnya terpenuhi.
Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pemanggilan kembali sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, penerapan putusan verstek tidak dapat dilakukan semata-mata karena tergugat tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim tetap harus memastikan keabsahan pemanggilan, kedudukan para pihak, serta terpenuhinya ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pihak penggugat berharap persoalan pemanggilan segera memperoleh kejelasan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Integritas Pelayanan Peradilan Jadi Sorotan
Pengaduan H. Makawi kepada sejumlah lembaga pengawas menjadi sorotan terhadap pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas administrasi peradilan.
Dalam sistem peradilan, jurusita memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemanggilan para pihak, sedangkan kepaniteraan menjalankan fungsi administrasi perkara sesuai tugas dan kewenangannya.
Oleh sebab itu, apabila muncul keberatan mengenai proses pemanggilan, pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan prosedur menjadi langkah penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif atau kendala lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
H. Makawi berharap Bawas MA, Ombudsman RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan pimpinan PN Jakarta Utara dapat menindaklanjuti pengaduannya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan penggugat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pelayanan peradilan yang tertib, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PN Jakarta Utara maupun pihak jurusita dan kepaniteraan terkait pengaduan serta persoalan pemanggilan yang disampaikan H. Makawi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.
(Tim)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.