Praktisi Hukum Minta Evaluasi Komunikasi

Praktisi hukum Saptha N. Isa, SH, MH, menilai pimpinan Polres Tebingtinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di Unit PPA.

Menurutnya, pelayanan kepolisian semestinya mengedepankan sikap profesional, komunikatif, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika informasi yang diminta belum dapat disampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan atau ketentuan kerahasiaan, pejabat terkait tetap dapat menjelaskan batasan informasi yang bisa diberikan kepada publik.

Ia juga meminta Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, mengevaluasi persoalan tersebut agar komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers tetap terjaga.

Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memperhatikan etika komunikasi dan kepercayaan masyarakat.

Transparansi dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersama
Dalam prinsip pelayanan publik, sikap responsif dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Keterbukaan informasi memang memiliki batas, terutama terhadap materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

Namun, batasan tersebut seharusnya dijelaskan secara proporsional tanpa mengabaikan etika pelayanan.

Semangat Polri untuk hadir bersama masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan respons yang jelas terhadap pertanyaan publik dan menjalankan penegakan hukum secara profesional.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses hukum sesuai ketentuan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kanit PPA Polres Tebingtinggi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tanggapan atas keberatan Denny Arianto.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Aipda Asmida Pinem, Kapolres Tebingtinggi, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

(BT)