Para Ulama menjelaskan bahwa *Dar’ul mafasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashalih* yang makna nya mencegah bahaya/kerusakan harus di dahulukan daripada mengambil kemaslahatan/manfaat. Di tilang atau kecelakaan adalah mafasid/kerusakan, yang harus di cegah dengan tertib berlalu lintas..

Oleh karena itu setiap Masyarakat harus paham dan menyadari dengan hati yang bersih, bahwa menaati peraturan lalu lintas dalam berkendaraan di jalan umum merupakan bagian dari ajaran agama, sebagai orang yang beragama maka wajib hukum nya untuk menaati dan mengamalkan nya, serta haram/berdosa mengabaikan dan melanggar nya.

SAHATA LANTAS Satu Hati Taat Lalu Lintas Polda SUMUT, merupakan wujud nyata Tagline Bapak Kapolri POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Polri hadir memberikan perhatian dan kasih sayang kepada pengguna jalan umum dan keluarga yang menanti di rumah, dalam hal menjaga keselamatan, keamanan dan kebersamaan..

Mari sukseskan Operasi Patuh Toba SUMUT 2026 mulai tanggal 26 Oktober – 8 Nopember dengan SAHATA LANTAS Satu Hati Taat Lalu Lintas.