Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1.496.104.645, berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2023; Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat pada 2024; Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA); serta Rivolino, yang disebut menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode 2023–2024.
Pokok persoalan yang diuji di persidangan bukan semata-mata apakah pengguna jasa telah melakukan pembayaran kepada Pelindo, melainkan juga apakah transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan telah dicatat, direkonsiliasi, dan disetorkan sebagai PNBP sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keterangan bahwa pembayaran telah dilakukan perlu dibandingkan secara terperinci dengan data kapal, tanggal transaksi, nota pembayaran, serta bukti penyetoran kepada pihak yang berwenang.
Perbedaan utama yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi Pelindo mengenai pembayaran jasa kapal, sementara dakwaan JPU mempersoalkan pencatatan dan penyaluran penerimaan negara. Kedua hal tersebut berkaitan, tetapi tidak serta-merta identik. Pembayaran kepada penyedia jasa perlu dibuktikan keterkaitannya dengan kewajiban PNBP yang dipersoalkan dalam perkara.
Kuasa Hukum Rivolino Minta Bukti Pembayaran Diperlihatkan
Usai persidangan, Dr. Hepy Laia selaku kuasa hukum terdakwa Rivolino menilai keterangan para saksi Pelindo membuka ruang untuk menguji kembali ketepatan data yang digunakan dalam penyidikan dan penyusunan dakwaan.
Menurut Hepy, keterangan pihak Pelindo yang menangani pencatatan dan keuangan penting untuk dibandingkan dengan data kapal yang disebut dalam dakwaan JPU.
“Manajer keuangan di Pelindo, setelah kita pertanyakan terkait masalah data kapal sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, dari Pelindo saksi mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan,” kata Hepy.
Ia mengatakan, sesuai arahan hakim dalam persidangan, pihak Pelindo diharapkan membawa bukti pembayaran pada sidang berikutnya. Dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah pembayaran yang disebut saksi benar-benar berkaitan dengan kapal dan transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan.
“Mungkin persidangan berikutnya akan ditunjukkan terkait data yang sudah dibayar itu. Begitu juga data yang sudah kita peroleh, apa yang sudah didakwakan ini sebenarnya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Hepy juga menyoroti perlunya pencocokan data antara hasil perhitungan akuntan publik yang digunakan sebagai dasar penghitungan dugaan kerugian negara dan data yang dimiliki KSOP Belawan maupun Pelindo.
“Jadi sidang hari ini menjadi angin segar untuk membuktikan dakwaan klien kami,” kata Hepy.
Bukti Transaksi Jadi Kunci Pembuktian
Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas status pembayaran kapal-kapal yang tercantum dalam dakwaan. Pembuktian tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan data yang muncul berkaitan dengan pembayaran yang belum dilakukan, keterlambatan pencatatan, proses rekonsiliasi, atau persoalan penyetoran PNBP.
Keterangan para saksi Pelindo menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya. Sebaliknya, dugaan kerugian negara yang diuraikan dalam dakwaan juga masih harus diuji melalui proses persidangan.
Saksi Pelindo Sebut PNBP Telah Dibayar, Kuasa Hukum Rivolino Soroti Perbedaan dengan Dakwaan JPU
BELAWAN | GeberNews.com — Sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam persidangan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan menyatakan, berdasarkan pengetahuan mereka, pembayaran atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa telah dilakukan.












Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.