Kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya sinergi pengembangan ekonomi dan penataan lingkungan perkotaan melalui penguatan sektor usaha mikro, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Selain PT Sinar Sosro, PT Bank Sumut juga turut berpartisipasi pada saat itu dengan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan.

Dinas Pariwisata Kota Medan pada masa itu juga menganggarkan biaya perawatan untuk Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan juga menetapkan kebijakan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kuliner Pagaruyung, Jalan KH Zainul Arifin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

(Adel)