Ia ingin memperoleh penjelasan mengenai jumlah kewajiban kredit yang masih tersisa, riwayat pembayaran, status kedua aset yang dijaminkan, hasil appraisal, dasar penetapan nilai limit lelang, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Ia juga berharap Bank Mandiri memberikan klarifikasi secara resmi mengenai keberatan yang disampaikannya.

TKN Kompas Nusantara Siap Mengawal Pengaduan

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengatakan pihaknya menerima dan mencermati pengaduan Nur Asiah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting adalah persoalan ini harus dibuka secara terang. Kalau memang ada proses lelang, harus jelas dasar hukumnya, tahapan prosesnya, nilai kewajibannya, nilai limit lelang, serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Adi Warman Lubis.

Adi menegaskan, TKN Kompas Nusantara tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian prosedur harus diperiksa secara objektif, terutama karena persoalan tersebut menyangkut aset jaminan, kewajiban debitur, dan pelaksanaan hak para pihak dalam hubungan kredit.

“Kalau masih ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tentu komunikasi harus dibuka. Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

Adi juga meminta Nur Asiah mengumpulkan seluruh dokumen kredit, bukti pembayaran, sertifikat atau dokumen jaminan, surat pemberitahuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses lelang.

Menurutnya, kelengkapan dokumen diperlukan untuk menilai apakah tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang tidak jelas. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Soroti Dugaan Tidak Adanya Pemberitahuan

Adi Lubis menilai dugaan tidak diterimanya pemberitahuan yang memadai oleh debitur perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Ia mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah perlu memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, kepatutan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan lembaga perbankan. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Adi meminta OJK memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sesuai kewenangannya dan memastikan aspek kepatuhan serta perlindungan konsumen ditangani secara profesional.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi perbankan, melainkan mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta.

“Jangan sampai ulah oknum tertentu justru mencederai nama besar Bank Mandiri. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil, bukan untuk menyerang institusi,” tegas Adi.

Minta Bank Mandiri Membuka Data yang Relevan

TKN Kompas Nusantara mendorong adanya pertemuan antara Nur Asiah dan pihak Bank Mandiri untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.