Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain jumlah kewajiban kredit, riwayat pembayaran, status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit lelang sekitar Rp165 juta, jadwal pelaksanaan lelang, serta dokumen pemberitahuan kepada debitur.
Adi menilai klarifikasi tersebut penting untuk menyamakan informasi dan menghindari kesimpangsiuran.
“Kami siap mengawal persoalan ini demi keadilan sekaligus menjaga nama baik Bank Mandiri. Jangan sampai karena dugaan tindakan oknum tertentu, nama besar institusi yang begitu besar justru ikut tercoreng,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong penyelesaian yang mengutamakan keterbukaan, kelengkapan dokumen, dan fakta yang terverifikasi.
Bank Mandiri Perlu Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Bank Mandiri mengenai keberatan Nur Asiah belum dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi masih diperlukan, khususnya mengenai status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, proses dan dasar penetapan nilai limit lelang, prosedur pemberitahuan kepada debitur, serta keterangan mengenai calon pembeli yang disebut telah ditolak.
Seluruh dugaan terkait proses lelang dalam berita ini bersumber dari keterangan Nur Asiah dan TKN Kompas Nusantara yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bank Mandiri sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Bank Mandiri berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan.
Publik kini menanti penjelasan yang transparan dari pihak terkait: apakah seluruh tahapan lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana dasar penetapan nilai limit aset, dan apakah pemberitahuan kepada debitur telah dilakukan sebagaimana mestinya?
(Lentini)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.