Jangan sampai minimnya informasi menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan di tempat. Kami meminta kejelasan, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat,” tambahnya.
GRPK berharap Kejari Deli Serdang segera menuntaskan tindak lanjut atas komitmen yang tertuang dalam surat tertanggal 28 Juli 2026 tersebut. Bagi GRPK, persoalan ini tidak cukup berhenti pada penyampaian rencana koordinasi, tetapi perlu disertai kejelasan mengenai hasil, tindak lanjut, dan status penanganannya.
GRPK juga meminta agar dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.(Tim Redaksi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.